Berita Sumut
Dugaan Korupsi Ganti Lahan di Parparean II Porsea, Kejari Toba Tahan Mantan Kepala BPN dan Pasutri
Kejari Toba Samosir menahan mantan Kepala BN Toba inisial SS dan pasutri inisial DD dan LMA terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan d Parparean II.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba dan pasangan suami istri (pasutri), terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan di Parparean II Porsea, Selasa (18/10/2022).
Di mana dalam kasus itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Terhadap ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige untuk 20 hari ke depan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Baca juga: Kejari Toba Samosir Penjarakan Kades Sibuea yang Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2020
Kasi Pidsus Kejari Toba Samosir, Richard Sembiring menjelaskan, adapun identitas ketiga tersangka yang ditahan yakni SS (58) mantan Kepala Kantor BPN Toba dan tersangka DD (51) dan LMA (51) dari masyarakat yang merupakan pasutri.
Ia menyampaikan, tindak pidana korupsi ganti rugi lahan di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba pada tahun anggaran 2021.
"Yang mana telah dilakukan pemeriksaan saksi dan minta keterangan para ahli serta juga telah lakukan proses perhitungan keuangan negara yang mana dari proses perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan BPKP, telah dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar," terang Kasi Pidsus Richard Sembiring, Selasa (18/10/2022).
Adapun objek tanah yang seharusnya tanah tersebut tanah kualifikasi tanah milik negara, namun ada terbit hak milik diatasnya.
"Yang mana dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut, dilakukanlah ganti rugi oleh negara melalui Kementrian Perhubungan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3 miliar yang diterima tersangka DD dan LMA," terangnya.
Sementara tersangka SS yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Toba, memiliki keterlibatan dan tanggungjawab sehingga terjadilah ganti rugi lahan tersebut.
"Dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut dan diganti rugi oleh negara lagi, itu adalah bukti nyata telah adanya perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi disitu," paparnya.
Untuk luasan lahan yang dilakukan ganti rugi, adalah seluas kurang lebih 4700 meter2 yang ganti ruginya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021.
Baca juga: KEJARI Toba Samosir Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Silimbat-Parsoburan
Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka lain, dengan diplomatis Kasi Pidsus mengatakan tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka - tersangka lain. Tergantung dari fakta - fakta persidangan dan penyidikan nantinya, " pungkasnya.
Usai pemeriksaan, ketiga tersangka dimasukkan ke dalam mobil tahan Kejari Toba Samosir dan segera dibawa ke Rutan Balige.
(cr3/tribun-medan.com)
