Berita Labuhanbatu Terkini
Diduga Ilegal Logging Marak di Labura, Kayu Gelondongan Bukit Barisan Berserakan, Aparat Bungkam
Kayu-kayu dengan ukuran batang sebesar pelukan orang dewasa dan panjang hingga lima meter itu tampak berserak di pinggir jalan.
Penulis: Ali Yasil Sagala | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU UTARA – Dugaan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di wilayah lereng Bukit Barisan dalam wilayah hukum Polres Labuhanbatu semakin marak.
Sejumlah kayu gelondongan berukuran besar ditemukan berserakan di Desa Simonis dan Sibito, Labuhanbatu Utara, dengan pengakuan kepemilikan oleh warga setempat yang secara terang-terangan menjalankan bisnis tersebut.
Kayu-kayu dengan ukuran batang sebesar pelukan orang dewasa dan panjang hingga lima meter itu tampak berserak di pinggir jalan dan terkumpul di beberapa gudang, Selasa (28/10/2025).
Pengakuan Pelaku dan Modus Operandi
Dua warga, Abdul Munthe dan Cunan Siagian, mengakui kepemilikan atas kayu-kayu tersebut.
Abdul Munthe membenarkan bahwa kayu itu diambil dari lereng Bukit Barisan, khususnya dari kawasan Nahohom dan Pollung.
"Iya Bang, itu punyaku. Mau kita antar ke somel (industri pengubahan kayu mentah jadi kayu setengah jadi, red) kisaran," kata Abdul Munthe, yang mengaku mengambil kayu dari lahan warga yang hendak membuka perkebunan.
Abdul Munthe juga secara gamblang mengakui telah menjalankan bisnis jual beli kayu gelondongan ini selama dua tahun.
Ia bahkan mengklaim telah membagi hasil penjualan kepada "yang berhak," yang merujuk kepada oknum yang disebutnya "para tukang tangkap," agar bisnisnya berjalan lancar.
Abdul menyebutkan ada empat orang yang berbisnis serupa, termasuk dirinya dan Cunan Siagian.
Cunan Siagian juga mengonfirmasi kepemilikan gudang penampungan kayu.
Pantauan Tribun Medan di lokasi, ada alat berat terlihat merapikan tumpukan kayu di daerah Siporhis.
APH Pilih Bungkam, Aktivis Lingkungan Minta Tindakan Tegas
Menanggapi maraknya dugaan perambahan hutan ini, pihak Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu memilih untuk tidak memberikan komentar.
Baik Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., maupun Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., tidak membalas upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp oleh Tribun Medan.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari pegiat lingkungan.
Hardtop, seorang aktivis lingkungan hidup, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas kehutanan untuk segera mengambil tindakan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.