Irjen Teddy Ditangkap Narkoba

PROFIL Henry Yosodiningrat Ketua Anti Narkotika Jadi Pengacara Irjen Teddy Tersangka Bisnis Sabu

Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika.

HO
Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika. 

Kemunculan Henry yang merupakan aktivis anti narkotika membuat publik kaget. Sebab, kliennya yang dibela diduga menjalani bisnis narkoba seberat 5 kg sabu. 

Bahkan, Polisi telah memeberikan keterangan bahwa Irjen Teddy menjual sabu ke Linda, pemilik tempat hiburan malam. 

Kata Henry, menerima permintan Irjen Teddy sebagai kuasa hukumnya karena tidak yakin polisi terkaya Indonesia itu memperjualbelikan sabu. 

"Jadi saya bukan mau membela kesalahannya, tetapi saya ingin meluruskan persoalannya. Jadi kalau Teddy yang bercerita sendiri, mungkin dia tidak punya kemampuan untuk menjelaskan itu dan akan sangat subjektif. Nah nanti dari saksi-saksi, saya akan ungkapkan dalam persidangan 'oh ini toh yang terjadi', gitu loh," kata Henry, Senin (17/10/2022).

Henry Yoso juga mengaku kenal secara personal dengan Teddy Minahasa. Di satu sisi, Teddy Minahasa dengan posisi sebagai Kapolda bintang dua, menurut Henry Yoso, sangat tidak mungkin menjadi pengedar.

"Saya tahu Teddy lah, saya kenal dari (sejak) AKP. Apalagi seorang Kapolda bintang dua urusan Rp 300 juta, kan enggak masuk akal. Kalau dia misalnya suap karena proyek pembangunan Mapolda jumlahnya puluhan miliar, mungkin masih akal. Tapi kalau narkoba, urusan Rp 300 juta urusan apa gitu loh," bebernya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati. Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.

Irjen Teddy Minahasa Putra ketahuan menjual sitaan sabu seberat 5 kg. Sabu yang dijual berasal dari 41 kg sabu ketika mengungkap peredaran di Sumbar
Irjen Teddy Minahasa Putra ketahuan menjual sitaan sabu seberat 5 kg. Sabu yang dijual berasal dari 41 kg sabu ketika mengungkap peredaran di Sumbar (HO)

Lantas siapa Henry Yosodiningrat:

Berikut profil Henry Yosodiningrat yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.

Sosok Henry Yosodiningrat

Henry Yosodiningrat merupakan mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II periode 2014-2019.

Dikutip dari situs dpr.go.id, Henry Yosodiningrat lahir di Krui, Lampung Barat, pada tanggal 1 April tahun 1954.

Masa kanak-kanak dan SD dijalani Henry secara berpindah yakni sekolah rakyat di Krui, Pugungtampak, SD Negeri 1 Liwa dan di Metro.

Henry merupakan alumni SMA Yayasan 17 Agustus Yogyakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved