Kasus Gagal Ginjal Akut
Apotek Kimia Farma Kabanjahe Stop Sementara Penjualan Obat Sirup
Apotek Kimia Farma Kabanjahe sudah menyatakan jika ikut arahan Kemenkes untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Terkait instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal penghentian penjualan sementara obat sirup, sejumlah apotek di Kabanjahe masih belum mengikuti arahan tersebut.
Sejumlah apotek yang masih menjual obat jenis sirup, rata-rata merupakan apotek swasta milik pribadi.
Namun untuk apotek Kimia Farma Kabanjahe sudah menyatakan jika ikut arahan Kemenkes untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup.
Baca juga: Kondisi Terkini Siswa Tertimpa Tembok Bekas Kamar Mandi di Sekolah Pematang Ganjang
Penanggung jawab apotek Kimia Farma Kabanjahe Fahmi Harla mengaku setelah adanya edaran dari Kemenkes pihaknya juga telah menerima arahan serupa dari manajemen.
"Jadi terkait edaran Kemenkes, sikap kita tetap patuh seperti yang Kemenkes bilang dan dari manajemen juga sudah mengeluarkan pemberitahuan untuk tidak menjual produk sirup," Ujar Fahmi, saat ditemui di Apotek Kimia Farma Kabanjahe, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Rabu (19/10/2022).
Dijelaskan Fahmi, selain penghentian sementara penjualan obat jenis sirup pihaknya juga sudah mendapatkan arahan dari manajemen untuk menurunkan produk dari etalase.
"Manajemen juga sudah mengeluarkan pemberitahuan kalau bisa obatnya diturunkan dari pajangan. Tapi intinya kita tetap mengikuti instruksi dari Kemenkes sambil menunggu instruksi baru," Ucapnya.
Ketika ditanya perihal jumlah pembelian obat jenis sirup terutama yang dikonsumsi oleh anak, ia mengaku sampai saat ini belum dapat data pasti.
Baca juga: Paracetamol Diduga jadi Penyebab Penyakit Gagal Ginjal Akut, Pemprov Sumut Setop dan Tarik Produlk
Namun, secara umum ia melihat jika penjualan masih cukup normal.
"Masih normal, belum ada kita lihat peningkatan atau penurunan," Katanya.
Disinggung seperti apa sikap mereka jika nantinya ada masyarakat yang ingin membeli obat sirup, dirinya menjelaskan jika pihaknya awalnya akan memberikan informasi kepada masyarakat tentang instruksi Kemenkes.
Selanjutnya, jika memungkinkan nantinya pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk meminta obat jenis lain seperti tablet kepada dokter.
(mns/tribun-medan.com)
