Berita Sumut

Simpan 7 Bungkus Paket Ganja di Tas Loreng dan Kardus Mie Instan, Petani Aceh Ditangkap Polres Dairi

Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang petani asal Provinsi Aceh saat mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem.

HO/Tribun Medan
Rabudin (26) asal Dusun Arul Deng, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh ditangkap Sat Narkoba Polres Dairi lantaran kedapatan membawa ganja. 

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI - Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang petani asal Provinsi Aceh saat mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB. 

Adapun identitas tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Dairi yakni, Rabudin (26) asal Dusun Arul Deng, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh.

"Kemarin tim dari Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pria yang dicurigai sedang mengedarkan narkotika jenis Ganja di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem," ujar Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Pemilik Dua Kotak Ganja yang Ditinggalkan di Pinggir Jalan Diburu POLISI

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas kemudian mendapati pelaku yang saat itu membawa tas ransel loreng hijau - hitam, dan sebuah kardus mie instan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan plat BL 3791 HK.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan milik tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 7 bungkus yang berisikan daun, ranting, dan biji ganja.

"Setelah Itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna Hijau yang didalamnya terdapat 3 bungkusan yang berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis Ganja," ungkapnya.

"Lalu ditemukan juga 1 buah kardus mie instan yang didalamnya terdapat 4 bungkusan yang berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, 1 unit sepeda Motor Honda Scoopy No Pol BL 3791 HK, serta 1 unit Handphone Merek OPPO dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu," tambahnya.

Baca juga: NEKAT Bawa Ganja 15 Kg, Muhammad Effendi Kini Dituntut 16 Tahun Penjara

Alhasil, dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 7 bungkus dengan berat mencapai 6,4 Kilogram.   

Atas penangkapan tersebut, petugas kemudian membawa tersangka beserta alat buktinya ke Polres Dairi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.

(cr7/tribun-medan.com)  
 
 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved