Vila Mewah di Sibolangit
BEREDAR KABAR, Vila Mewah Diduga Ilegal di Bumi Perkemahan Sibolangit Punya Pejabat dan Bandit
Sejumlah vila mewah di lahan Bumi Perkemahan Sibolangit diduga ilegal. Disebut milik pejabat dan sekelompok bandit
"Enggak pernah ada keluar izinnya dari kami, karena enggak pernah ngajukan izin," kata Salim.
Ia mengatakan, kalaupun ada yang ingin mengajukan izin pembangunan, tentu alas haknya harus jelas.
Sementara lokasi Bumi Perkemahan Sibolangit itu diklaim sebagai aset Pemprov Sumut.
Baca juga: Warga Bandar Baru Sibolangit Gelar Demo setelah Satpol PP Tempel Surat Pengosongan Rumah
"Kalau mau ngajukan izin, kan alas haknya juga harus jelas. Harus ada sertifikat. Saya memang belum pernah masuk ke kawasan itu (lahan Bumi Perkemahan Pramuka), tapi intinya memang banyak vila. Cuma itu lah, enggak tahu siapa yang punya," kata Salim.
Dia menegaskan, bahwa dirinya sudah mengecek izin vila tersebut.
Pemkab Deliserdang meyakinkan, bahwa mereka tidak pernah menerbitkan izin apapun, termasuk soal pembangunan vila mewah di Bumi Perkemahan Sibolangit.
Merujuk dari keterangan pejabat Pemkab Deliserdang itu, dapat dipastikan bahwa keberadaan vila mewah tersebut ilegal.
Bila benar Pemprov Sumut sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, dapat dipastikan bahwa pemilik vila mewah patut diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mendirikan bangunan di atas tanah negara.
Indikasi jual beli lahan
Di tengah polemik sengketa lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, mencuat isu adanya jual beli lahan hingga keterlibatan mafia tanah.
Baca juga: DPRD Deliserdang Minta Pemprovsu Hentikan Sementara Penertiban Warga Bumi Perkemahan Sibolangit
Pasalnya, di kawasan Bumi Perkemahan Sibolangit, kini banyak berdiri sejumlah vila mewah dan rumah yang entah milik siapa.
“Itu vila mewah, tidak mungkin penggarap biasa. Nilainya ratusan juta hingga miliaran. Sebagian besar tidak ada yang menempati saat petugas datang," kata Kepala Satpol PP Pemprov Sumut, Mahfullah P Daulay, Kamis (21/10/2022).
Ia mengatakan, jika ada yang mengklaim bahwa bangunan mewah di sana milik warga, itu tidak benar.
"Jika ada yang katanya ‘rumah warga’, mereka teridentifikasi sebagai penjaga vila dan bukan pemilik bangunan. Karena itu, surat pemberitahuan penertiban tidak bisa mereka terima, karena bukan pemilik bangunan, sehingga kita tempel di pintu atau jendela,” tegasnya.

Baca juga: Diminta Kosongkan Bumi Perkemahan Sibolangit, Warga Sibolangit Tak Terima dan Kembali Unjuk Rasa
Menyangkut adanya penolakan dari warga terkait rencana penertiban yang bakal dilakukan Pemprov Sumut, Mahfullah menduga ada pihak yang sengaja ingin 'menunggangi' masyarakat sekitar.
Ia pun mengaku sudah melaporkan oknum tersebut ke polisi.