Breaking News

Dijuluki Srikandi Hukum, Sosok 'Wakil Tuhan' Albertina Ho, Hakim yang Pernah Tolak Penghargaan

Albertina Ho diketahui mendapat julukan sebagai Srikandi Hukum, yakni karena ketegasannya dalam persidangan.

Kolase Tribunnews
Sosok Albertina Ho, hakim perempuan yang dikenal tegas mencuri perhatian. 

Pada acara tersebut, Rosiana Silalahi selaku host, meminta tanggapan Albertina terkait narasi dari pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, yang pada saat eksepsi menyebut ada pelecehan di Magelang.

Ada dua kalimat dalam eksepsi Putri Candrawati yang dianggap kurang sinkron, yakni narasi Brigadir Yosua Hutabarat mengancam akan menembak, dan kalimat Yosua 'tolong bu, tolong bu'.

"Orang kalau minta tolong berarti dia dalam posisi lemah. Kemudian ada kalimat mengancam menembak Ferdy Sambo dan anak-anak. Wajar?" tanya Rosiana kepada Albertina Ho.

Terlihat Albertina Ho tertawa beberapa saat setelah mendengarkan dua kalimat tersebut.

"Kalimat-kalimat seperti itu, mustinya dibuktikan ya oleh penasihat hukum bahwa ada suatu peristiwa di Magelang," ungkap Albertina.

Putri Candrawathi berjalan dari ruang tahanan terdakwa menuju ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Reaksinya disorot saat kronologi kejadian di rumah Magelang dibacakan.
Putri Candrawathi berjalan dari ruang tahanan terdakwa menuju ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Reaksinya disorot saat kronologi kejadian di rumah Magelang dibacakan. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kalau memang pihak Ferdy Sambo mengharapkan narasi pelecehan itu memiliki nilai, harus dibuktikan oleh mereka di persidangan.

"Kalau dia tidak bisa membuktikan kalimat-kalimat itu, akan jadi pertimbangan bagi hakim. Masuk akal atau tidak (terjadi pelecehan)," ungkapnya.

Diterangkan Albertina, kalaupun memang terjadi di Magelang peristiwa pelecehan, bukan berarti menjadi pembenaran untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Seharusnya, ucap dia, kalau terjadi pelecehan seperti yang disampaikan itu, korban segera lapor ke polisi.

Albertina lebih jauh menjelaskan, antara kasus dugaan pelecehan di Magelang dengan pembunuhan berencana adalah dua hal yang berbeda.

"Harusnya kalau pelecehan seksual dilaporkan. Kalau ini jadi pembunuhan berencana, maaf ngomong, kok kita main hakim sendiri, mengadili sendiri," jelasnya.

Dia menyebut, harusnya, betapapun seseorang memiliki jabatan, tidak bisa bertindak semena-mena.

Bila ada perbuatan pidana, maka selesaikan secara hukum.

"Jangan kita selesaikan sendiri," jelasnya.

Saat ini, ada dua perpektif untuk melihat posisi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved