Larangan Penjualan Obat Sirup

Dinkes Kota Medan Mulai Datangi Apotek dan Supermarket, Larang Penjualan Obat Sirup

Petugas Dinkes Kota Medan mulai mendatangi sejumlah apotek dan supermarket, larang penjualan obat sirup

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinkes Kota Medan bersama Satpol PP mulai mendatangi sejumlah apotek dan supermarket.

Pihak Dinkes Kota Medan bersama Satpol PP melarang apotek dan supermarket menjual obat sirup.

Adanya pelarangan penjualan obat sirup ini masih berkaitan dengan penyakit gagal ginjal akut yang menyerang sejumlah anak di Indonesia.

Baca juga: Gara-gara Obat Sirup, Anak Idap Gagal Ginjal Akut Misterius, Kenali Ciri atau Gejala Gagal Ginjal

Menurut Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Medan, Rukun Ramadhani, pihaknya saat ini cuma sebatas melakukan pemantauan saja.

Mereka tidak ada melakukan penyitaan terhadap obat sirup yang dijual apotek dan supermarket.

Katanya, nanti obat sirup yang dijual apotek dan supermarket akan dikembalikan ke perusahaan penyuplai obat tersebut. 

Baca juga: Dinkes Karo Imbau Faskes agar Tidak Memberikan Resep Obat Sirup kepada Anak-anak

"Alhamdulillah, kami sampai saat ini masih melakukan perjalanan beberapa apotek dan minimarket, semua obat-obatan yang dimaksud sudah ditarik dan tidak ada lagi diperjualbelikan," kata Rukun, Jumat (21/10/2022).

Rukun mengatakan, semua obat yang terindikasi dilarang edar sementara waktu, diturunkan dari etalase toko. 

"Jika ada temuan lagi, nanti akan kami bicarakan lebih lanjut. Sekarang masih sosialisasi," kata Rukun.(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved