Berita Medan
DPO Pencurian Baterai Mercusuar Ditangkap Ditpolairud Polda Sumut, Tiga Tahun Jadi Buronan Polisi
Seorang pria berinisial H, DPO kasus pencurian 11 unit Baterai PLTS Menara Mercusuar Nipahlarangan Kabupaten Deliserdang akhirnya berhasil ditangkap.
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria berinisial H, DPO kasus pencurian 11 unit Baterai PLTS Menara Mercusuar Nipahlarangan Kabupaten Deliserdang akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku kasus pencurian tersebut ditangkap Ditpolairud Polda Sumut ditangkap setelah tiga tahun menjadi DPO polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku yang merupakan warga kampung Nelayan Seberang, Kabupaten Deliserdang diamankan dalam kasus pencurian Baterai Mercusuar.
Baca juga: Tiga Perompak Nelayan di Pantai Labu Ditangkap, Dua Pelaku Lainnya Diburu Polairud Polda Sumut
"Pelaku yang diamankan ini merupakan DPO sejak tahun 2019 dalam kasus pencurian Baterai Mercusuar Jenis PLTS dari Nipahlarangan Kabupaten Deliserdang," ucap Hadi, Jumat (21/10/2022).
Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui petugas Mercusuar pada tanggal 17 juni 2019 sekira pukul 07.00 WIB.
Ketika itu, saat petugas penjaga datang ke lokasi Mercusuar, ternyata Baterai jenis PLTS sudah tidak berada di tempat semestinya.
"Kejadian tersebut diketahui pada tanggal 17 juni 2019 dimana petugas yang akan berjaga, melihat bahwa baterai PLTS telah hilang dari tempat semestinya," Bebernya.
Kemudian, Kepala Instalasi Mercusuar Nipahlarangan bernama Suherman melaporkan kejadian pencurian itu ke Ditpolairud Polda Sumut.
Hanya saja, begitu identitas pelaku diketahui, polisi sempat mengalami kesulitan melakukan penangkapan lantaran selalu berpindah-pindah tempat.
Hingga akhirnya pelaku pun dapat ditangkap pada tahun 2022.
Baca juga: Remaja Pencuri Baterai Babak Belur Diamuk Massa di Medan Utara, Ini Keterangan Korban
"Dan akhirnya Kepala Mercusuar melaporkan pencurian tersebut ke Ditpolairud Poldasu, yang akhirnya pelaku dapat ditangkap tahun ini," ujarnya.
Hadi menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Ini bentuk komitmen Poldasu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan pelaku akan kita jerat hukuman 7 tahun penjara," beber Hadi.
(cr29/tribun-medan.com)