Pembunuhan
Mantan Anggota DPRD Karo Bunuh Saudara Semarga, Wajahnya Disembunyikan Polisi saat Pemaparan
Mantan Anggota DPRD Karo yang bunuh saudara semarga ternyata sudah beberapa hari lalu menyerahkan diri
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Martin Luther Sinulingga, mantan anggota DPRD Karo yang bunuh saudara semarga ternyata sudah menyerahkan diri ke Polres Karo.
Menurut laporan, mantan anggota DPRD Karo itu menyerahkan diri berselang tiga hari setelah bunuh saudara semarga lantaran diduga mabuk tuak.
Setelah pelaku menyerahkan diri, sayangnya wajah Martin Luther Sinulingga disembunyikan polisi saat paparan berlangsung.
Baca juga: Mabuk Tuak, Mantan Anggota DPRD Karo Tikam Saudara Semarga Hingga Tewas, Sekarang Buron
Polisi cuma mengirim foto saat Martin Luther Sinulingga duduk di kursi roda.
Menurut Kasat Reskrim Polres Karo, AKP J M Napitupulu, usai membunuh korbannya bernama Empindonta Sinulingg, tersangka Martin Luther Sinulingga kabur dari rumahnya.
Setelah tiga hari melarikan diri, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Karo pada Senin (17/10/2022) kemarin.
"Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dengan sepeda motornya selama tiga hari. Selama pelariannya, pelaku mengaku dirinya berpikir hingga akhirnya menyerahkan diri," ujar Napitupulu, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Minum-minum di Warung Tuak, Mantan Anggota DPRD Karo Terlibat Perkelahian, Tusuk Warga Hingga Tewas
Ia mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan mantan anggota DPRD Karo ini terjadi pada Kamis (13/10/2022) kemarin, ketika korban dan pelaku terlibat cekcok.
Pada saat perkelahian, pelaku sempat kalah dan akhirnya mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan langsung menusuk korban.
Karena terkena luka tusukan dua liang, korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan Beber Identitas Pensiunan TNI yang Diduga Mabuk Tuak Lalu Aniaya Warga
"Pada saat korban dan pelaku minum di warung, terjadi cekcok dan perkelahian. Karena pelaku kalah, pelaku langsung menusuk korban hingga akhirnya meninggal," ucapnya.
Menurut Napitupulu, Martin Luther Sinulingga adalah mantan anggota DPRD Karo yang pernah menjabat pada periode 2014-2019.
Dalam kasus ini, mantan anggota DPRD Karo itu akan disangkakan Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (mns/tribun-medan.com)