Breaking News

Berita Sumut

Sempat Kabur Usai Tusuk Warga di Warung Tuak, Mantan Anggota DPRD Karo Menyerahkan Diri ke Polisi

Mantan anggota DPRD Karo, Martin Luther Sinulingga menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo, usai menusuk seorang warga di sebuah warung tuak

Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Mantan anggota DPRD Karo, Martin Luther Sinulingga menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo, Senin (17/10/2022), usai menusuk seorang warga di sebuah warung tuak pada Kamis (13/10/2022) lalu.

Diketahui, setelah menusuk korban Empindonta Sinulingga, mantan anggota DPRD Kabupaten Karo tersebut sempat melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP J M Napitupulu, berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan mantan anggota DPRD Karo, dirinya kabur dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Minum-minum di Warung Tuak, Mantan Anggota DPRD Karo Terlibat Perkelahian, Tusuk Warga Hingga Tewas

"Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dengan sepeda motornya selama tiga hari. Selama pelariannya, pelaku mengaku dirinya berpikir hingga akhirnya menyerahkan diri," ujar Napitupulu, Jumat (21/10/2022).

Dijelaskan Napitupulu, sebelumnya kejadian ini bermula dari pelaku dan korban berkelahi di sebuah warung tuak pada Kamis (13/10/2022).

Napitupulu menambahkan, pada saat di warung tersebut keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya berkelahi.

Dalam perkelahian itu, pelaku yang terpojok akhirnya mengeluarkan senjata tajam dan langsung menusuk korban.

Usai terkena dua liang tusukan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dunia.

"Pada saat korban dan pelaku minum di warung, terjadi cekcok dan perkelahian. Karena pelaku kalah, pelaku langsung menusuk korban hingga akhirnya meninggal," ucapnya.

Baca juga: Pembunuh di Warung Tuak di Dairi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur ke Taput

Disinggung soal sosok pelaku merupakan mantan anggota DPRD Karo, Napitupulu membenarkan. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Karo periode 2014-2019.

Lebih lanjut, Napitupulu menjelaskan dalam kasus ini pelaku dipersangkan dengan Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP. dengan ancaman hukuman pidana paling lama, 15 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved