Pembunuhan Ade Yunia Rizabani

KETIKA Christian Rudolf Tobing Dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP yang Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan, Christian Rudolf Tobing, disebut memancing korban, Ade Yunia Rizabani (AYR) atau Icha (36), ke apartemen untuk membuat konten.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Pelaku pembunuhan Ade Yunia Rizabani (AYR) atau Icha (36), Christian Rudolf Tobing, terancam hukuman mati. 

Saat itu, dia bersama korban mau menuju ke salah satu unit apartemen di Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dengan dalih saat itu, Rudolf mau membuat podcast.  Apartemen itu sengaja disewa pelaku.

Ketika di lift, Rudolf yang berada di sebelah Icha tampak gelisah tidak bisa diam. Dia bergerak ke kanan dan ke kiri.

Sesekali nampak Rudolf bicara dengan korban yang memakai baju kuning dan kacamata.

Rudolf sendiri terlihat memakai baju yang sama saat dia membawa jasad Icha keluar dengan troli dorong. 

Berdasarkan video, unit apartemen yang disewa ada di lantai 18.  Sebab, mereka keluar dari dalam lift di lantai tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Sosok Rudolf Tobing Pembunuh Sadis: Punya Trauma Psikologis Masa Kecil dan Sekolah di AS

Baca juga: Penampakan Rudolf Tobing dan Korbannya Ade Yunia di Lift Sebelum Dibunuh, Terlihat Rudolf Gelisah

(*/tribun-medan.com/Tribunnews.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rudolf Tobing Pancing Korban yang Dibunuhnya dengan Modus Bikin Podcast di Apartemen"

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved