Bos Judi Online

Polda Sumut Bantah 2 Aset Bos Judi Online yang Disita Merupakan Milik Pejabat Polri

Polda Sumut membantah dari 26 aset bos judi online yang disita dua aset diantaranya milik pejabat Polri.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tersangka bandar judi online di Kompleks Cemara Asri berinisial A alias J saat tiba di Bandara internasional Kualanamu, Deliserdang, Senin (17/10/2022) sore sekitar pukul 18: 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut membantah dari 26 aset bos judi online yang disita dua aset
diantaranya milik pejabat Polri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan seluruh aset itu milik tersangka A alias J.

Hal itu pun dikuatkan dari hasil penelusuran Polisi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"26 Aset yang disita itu semuanya punya Apin, gak ada (punya pejabat Polri). Kan penelusuran dari BPN semuanya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Pedagang Pisang Syok saat Dapati Kiosnya Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 25 Juta

Hadi pun menjelaskan pihaknya tak mungkin menyita aset yang tak ada kaitannya dengan tersangka. Sejauh ini seluruh aset atas nama tersangka A alias J.

Dia menyebut proses penyitaan aset bos judi akan terus bergulir. Pihaknya masih menyelidiki dimana saja aset hasil perjudian disimpan.

"Gak mungkin bukan atas nama Apin BK kita telusuri terus kita sita. Aset lainnya belum. Kita masih nunggu hasil penyelidikan yang lain,"ucapnya.

Sebelumnya, tersangka kasus judi online A alias J tiba di Polda Sumut pada Senin 17 Oktober kemarin.

Ia tiba dari Jakarta setelah sebelumnya dikabarkan kabur ke Singapura dan berhasil diamankan di Malaysia oleh Interpol dan personel Polda Sumut.

Sesampainya di Polda Sumut ia pun langsung menjalani pemeriksaan. Kemudian ia dimasukkan k gedung tahanan dan barang bukti Polda Sumut.

Baca juga: 6 Kios Ludes Terbakar di Jalan Jamin Ginting Medan, Api Diduga Berasal dari Kios Pedagang Pisang

Selain itu, Polda Sumut juga telah menyita aset milik bos judi online Cemara Asri sebanyak ratusan Miliar.

Sebanyak 26 bangunan berhasil disita Polisi karena diduga hasil bisnis gelap perjudian.

Polisi menuturkan, dari 26 aset itu jika dirupiahkan mencapai Rp 151,995 Miliar.

"Dari 26 aset yang sudah dilakukan penyitaam total sebanyak 151,995 Miliar. Ini adalah total dari keseluruhan aset sebanyak 26 yang sudah dilakukan penyitaan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved