Sidang Ferdy Sambo

Akui Tembak Yosua Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Harap Vonis Hakim Adil, Ronny: Dia Gentle!

Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E mengharapkan hakim memberikan hukuman seadil-adilnya.

HO
Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) telah dimulai. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E mengharapkan hakim memberikan hukuman seadil-adilnya. Melalui pengacaranya, Ronny Tallapessy, Bharada E mengaku tak muluk-muluk dalam perkara pembunuhan berencana yang dihadapinya.

Bharada E hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya agar kelak punya kesempatan berbakti kepada orangtua sebagai tulang punggung keluarga.

Demikian Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).

“Dalam hal ini, klien saya sudah berkata jujur, sudah menyampaikan semuanya, tidak muluk-muluk kok dia gentle, dia cuma mau supaya hukum itu ditegakkan seadil-adilnya, supaya dia itu masih punya masa depan,” ucap Ronny.

“Umur 24 tahun, masih sangat muda, kemudian masih panjang perjalanannya menjadi tulang punggung keluarga, itu saja kok, kita mencari keadilan juga. Sehingga dalam proses ini, penegakan hukum yang berkeadilan untuk semuanya.”

Maka itu, Ronny menegaskan akan berjuang mendapatkan keadilan bagi Bharada E meskipun pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berupaya memojokkan kliennya.

“Jadi kalau seandainya kliennya saya dipojokan, kita akan berjuang ya kita akan sampaikan,” kata Ronny.

Mengingat, kata Ronny, dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) tentu punya strategi untuk membuktikan dakwaan.

“Saya rasa juga pun jaksa penuntut umum sudah mengetahui berkas ini kan, dalam hal membuktikan dakwaannya pasti Jaksa mempunyai strategi-strategi khusus ya,” kata Ronny.

Terlepas dari bagaimana nanti jalannya persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak terdekat korban.

Ronny memastikan, kliennya siap untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya.

“Kita prinsipnya adalah kami siap untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam dakwaan JPU diancam dengan pasal 340 KUHP.

“Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa.

Pasal 340 KUHP tertulis “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved