Sidang Ferdy Sambo

Akui Tembak Yosua Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Harap Vonis Hakim Adil, Ronny: Dia Gentle!

Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E mengharapkan hakim memberikan hukuman seadil-adilnya.

HO
Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) telah dimulai. 

Jaksa menganggap, Terdakwa Bharada E telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepala belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” kata Jaksa.

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”

Untuk diketahui, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berbeda dengan pasal yang diancam bagi Bharada E waktu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, 4 Agustus 2022.

Sebelumnya, Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Kepolisian menganggap Bharada E bukanlah pelaku tunggal pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga.

Baca juga: Buka Pelayanan Konsultasi Penyakit Gratis, Ini Penjelasan RS Columbia Asia

Baca juga: JEKA SARAGIH Ingin Curhat ke Jokowi Soal Jalan di Simalungun Rusak Parah

Bharada E Minta Waktu Minta Maaf Langsung ke Orangtua Yosua

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat bakal langsung hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) besok.

Siang ini, Senin (24/10/2022) orang tua, adik dan kekasih Brigadir J bertolak dari Jambi  ke Jakarta untuk menghadiri sidang besok.

Terkait hal ini, Pengacara terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat bertemu dengan ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. 

Menurutnya, momen tersebut akan menjadi kesempatan baik bagi kliennya untuk dapat meminta maaf secara langsung kepada orang tua Brigadir J. 

"Besok (Selasa) ini momen yang baik, akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung (Bharada E) kepada keluarga almarhum Yosua," kata Ronny Talapessy dalam Kompas Malam, Kompas TV, Minggu (23/10/2022).

Bharada E sejatinya telah dua kali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, pertama yang ditulis melalui sebuah surat.

Kemudian yang kedua disampaikan di hadapan media, usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). 

Ronny Talapessy berharap, Selasa besok ada kesempatan untuk kliennya bertemu dengan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung terkait tewasnya Brigadir J. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved