Pembunuhan Wanita di Apartemen

Pengakuan Rudolf Tobing ke Polisi, Target Utama Bukan AYR Melainkan H, Simpan Dendam Sejak 2015

Christian Rudolf Tobing (36) tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (36) di hadapkan di Polda Metro Jaya. rudolf dijerat pasal 340 dengan ancaman huk

Ho
Christian Rudolf Tobing (36) tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (36) di hadapkan di Polda Metro Jaya. Rudolf dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.  

TRIBUN-MEDAN.com - Christian Rudolf Tobing (36) tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (36) di hadapkan di Polda Metro Jaya. Rudolf dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. 

Di hadapan polisi dan wartawan, Rudolf Tobing mengaku sudah menaruh dendam kepada korban seajk 2015. Ia juga turut menargetkan dua orang lain. 

Kepada polisi, Rudolf mengaku bahwa dia kemudian juga menargetkan akan membunuh dua orang lainnya, salah satunya adalah AYR (korban tewas).

Rudolf juga berteman dengan kedua orang target ini dan sudah berterus terang bahwa dia tidak suka dengan H.

Namun, kedua teman ini tetap menjalin hubungan dengan H, sehingga tersangka.

“Mereka tetap berteman, foto bersama. Di perkawinan salah satu teman juga foto bersama,” ungkap Hengky.

Gagal bunuh target utama, Polisi mengungkap bahwa Rudolf sudah berupaya menghubungi target utamanya, yakni H, tetapi gagal.

Dia juga mencoba menghubungi H melalui adik dari H, tetapi tidak berhasil.

Akhirnya, Rudolf melakukan profiling dan bergeser haluan sehingga berencana mengeksekusi target lainnya.

Untuk menjerat korban, pelaku sampai meriset apa hobi korban sehingga bisa dibujuk untuk bertemu.

“Korban AYR ini yang dia pretelin suka podcast,” ujar Hengky.

Dengan dalih akan mengajak membuat siaran podcast, korban pun setuju untuk bertemu.

Pembunuhan terjadi di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sebelumnya polisi mengatakan bahwa pelaku beraksi dengan menampar dan mencekik korban hingga meninggal.

Menurut polisi, cara membunuh itu sudah dipelajari pelaku dari internet selama tiga hari.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved