Sidang Ferdy Sambo

Di Hadapan Majelis Hakim, Kamaruddin Tegaskan Tak Ada Pelecehan di Kasus Pembunuhan Yosua: Itu Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

HO
Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com - Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Kamaruddin yang merupakan kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat memastikan bahwa Yosua tewas dalam kasus pembunuhan berencana. 

Ia memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak pada 8 Juli 2022. 

Kesaksian itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

“Saya punya firasat ini pembunuhan berencana, maka lakukan ekshumasi, visum repertum demikian juga autopsi ulang, itulah pesan saya kepada Sangga Sianturi (orang yang berkomentar di Facebook Kamaruddin Simanjuntak). Saya belum jadi penasihat hukum (keluarga Brigadir J),” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Keesokannya, Kamaruddin mengaku ditelepon Sangga Sianturi dan dihubungkan dengan ibu dari Brigadir Yosuua yakni Rosti Simanjuntak.

Bersamaan itu, di publik terungkap bahwa tewasnya Brigadir Yosua dikarenakan melakukan perbuatan tidak senonoh ke Putri Candrawathi di Duren Tiga, sehingga membuat istri Ferdy Sambo tersebut berteriak dan terdengar oleh Bharada E.

Bharada E digambarkan bertanya kepada Brigadir J, tapi kemudian Brigadir J merespons dengan melepaskan 7 tembakan yang tidak satu pun mengenai Bharada E.

Sementara Bharada E yang menembak 5 kali kena 7 kali ke tubuh Brigadir J.

“Dari situ saya terasa janggal, oleh karena itu saya lakukan lagi metode wawancara ke berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, intelijen, dan saksi-saksi yang minta dirahasiakan, ternyata itu adalah hoaks,” ucap Kamaruddin.

Kejanggalan berlanjut, kata Kamaruddin, yakni tidak adanya police line pada tempat kejadian peristiwa di mana Brigadir J tewas. Termasuk, tidak ada uji balistik dan uji sidik jari.

“Maka menurut saya itu sangat janggal, oleh karenanya pada tanggal 18 Juli 2022 saya langsung buat laporan tindak pidana pembunuhan berencana (ke Bareskrim Polri),” ujar Kamaruddin.

Saat itu, Kamaruddin tidak lagi bisa berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J karena menurutnya handphone orangtua dan adik-adik Brigadir J diretas.

Untuk bisa berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J, Kamaruddin menuturkan hanya bisa melalui keluarga yang jaraknya 1 kilometer.

“Karena handphone dari keluarga dekatnya sudah diretas oleh orang tertentu,” ucap Kamaruddin.

Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 
Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).  (HO)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved