Berita Seleb

Nikita Mirzani Nangis Histeris, Tak Mau Dipenjara, Kejari Serang Beberkan Alasan Penahanan

Dengan penuh emosional, Nikita Mirzani menanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak.

Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Ayu Prasandi
HO
Nikita Mirzani saat di Kantor Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nikita Mirzani dikabarkan telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com, awalnya Nikita Mirzani menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Bahkan Nikita Mirzani teriak histeris tak terima saat dirinya akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.

Dengan penuh emosional, Nikita Mirzani menanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak.

Nikita Mirzani mengaku lelah menjadi artis yang penuh kontroversi.
Nikita Mirzani mengaku lelah menjadi artis yang penuh kontroversi. (youtube crazy nikmir is real)

Ibu tiga anak itu bahkan sampai menangis karena memohon untuk tidak ditahan.

"Nggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang.

Karena tak terima dengan keputusan tersebut, Nikita Mirzani menuding bahwa jaksa penuntut umum telah dibayar oleh Dito Mahendra agar dirinya dijebloskan ke penjara.

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," ujar Nikita Mirzani.

Tak hanya menuding telah dibayar oleh Dito Mahendra saja, Nikita juga menyebut jaksa tidak memiliki hati nurani.

Hal itu lantaran Nikita merasa dirinya diperlakukan seperti penjahat kriminal.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita Mirzani.

Kejari Serang Freddy D Simanjuntak pun membeberkan alasan terkait penahanan artis yang akrab disapa Nyai tersebut, 

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Freddy D Simanjuntak.

Baca juga: Olla Ramlan Cuma Bisa Pasrah Anaknya Pacari Loly Anak Nikita Mirzani : Aku Hanya Berdoa

Dikatakan Freddy, proses hukum Nikita Mirzani sudah sampai di kejaksaan. Sehingga, harus dilakukan penahanan.

"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," lanjutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved