Kasus Gagal Ginjal Akut
Sejumlah Apotek di Karo Disidak Tim Gabungan Polisi dan Dinas Kesehatan terkait Obat Sirup Larangan
Satu per satu apotek di Karo disisir oleh tim untuk mencari tau apakah pengelola apotek sudah mengikuti arahan dari pemerintah atau belum.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tim Gabungan Dinkes dan Polres Tanah Karo Sidak Sejumlah Apotek, Cegah Penjualan Obat Sirop Yang Dilarang
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tim gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo dengan Polres Tanah Karo, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek, Selasa (25/10/2022). Diketahui, Sidak ini dilakukan untuk mencegah apotek masih menjual obat jenis sirop terutama untuk anak.
Amatan Tribun Medan, Sidak ini dilakukan di sejumlah apotek yang berada di kawasan Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Kabanjahe.
Satu per satu apotek di Karo disisir oleh tim untuk mencari tau apakah pengelola apotek sudah mengikuti arahan dari pemerintah atau belum.
Baca juga: Daftar 102 Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kini Dilarang Kemenkes RI
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Karo Kurniawan Tarigan, Sidak ini terkait tindak lanjut surat edaran dari Kementerian Kesehatan tentang beberapa jenis obat sirop yang sudah boleh dijual. Dirinya menjelaskan, mengenai surat terbaru ini pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran terbaru dengan nomor 440.5.1.3405/Dinkes/X/2022 sebagai rujukan bagi apotek.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat edaran, dan hari ini kita juga menyampaikan surat edaran ini serta melakukan pengawasan," ujar Kurniawan.
Baca juga: Terungkap Identitas Wanita Bercadar yang Nekat Masuk Istana Presiden, Todongkan Senpi ke Paspampres
Diketahui, mengenai pencegahan fenomena penyakit gagal ginjal akut pada anak pemerintah pusat sudah melakukan pengujian terhadap sampel obat sirop. Dijelaskan Kurniawan, dari pengujian yang dilakukan saat ini ada lima jenis obat sirup yang sudah dilarang untuk dijual ke masyarakat.
"Kita juga memastikan bahwa obat-obat yang sudah dilarang ini, agar dikarantina dan tidak didistribusikan oleh apotek dan toko obat sejenis," ucapnya.
Diketahui, kelima jenis obat ini awalnya digunakan masyarakat untuk pengobatan penyakit flu dan demam pada anak. Untuk itu, pada Sidak kali ini tampak tim gabungan memeriksa kelima jenis obat tersebut ke pengelola apotek agar segera disimpan dan tidak diedarkan lagi.
Selain ke tiga apotek, terlihat tim gabungan juga melakukan pemeriksaan ke salah satu mini market. Diketahui, biasanya di mini market obat serupa juga dijual bebas sehingga pengecekan ini juga sebagai langkah antisipasi.
Pada sidak kali ini, tampak disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Karo Kurniawan Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu, Kasat Intel Polres Tanah Karo AKP Narno, dan beberapa personel lainnya.
(mns/tribun-medan.com)