Lapas Padangsidimpuan

Lapas Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi e-BERPADU Pengadilan Negeri

Kegiatan sosialisasi diikuti aparat penegak hukum diwilayah Tapanuli Bagian Selatan baik dari pihak Lapas dan Rutan, Kepolisian, BNNK, Kejaksaan

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan ikuti Sosialisasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IIB secara virtual sebagai tindaklanjut dari Sosialisasi E-BERPADU yang telah diselenggarakan Biro Hukum & Humas MA RI, Rabu (26/10/22). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Jajaran Binadik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan ikuti Sosialisasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IIB secara virtual sebagai tindaklanjut dari Sosialisasi E-BERPADU yang telah diselenggarakan Biro Hukum & Humas MA RI, Rabu (26/10/22).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh aparat penegak hukum diwilayah Tapanuli Bagian Selatan baik dari pihak Lapas dan Rutan, Kepolisian, BNNK Tapsel, Kejaksaan.

Faisal, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan memimpin sosialisasi yang diikuti seluruh hakim dan aparatur.

Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa E-BERPADU adalah inovasi dari Mahkamah Agung yang akan mendorong penanganan perkara pidana menjadi lebih cepat, sederhana, dan akuntabel.

“Berhubung E-BERPADU juga akan digunakan aparat penegak hukum lain di kota Padangsidimpuan, saya menghimbau seluruh hakim dan aparatur PN Padangsidimpuan menjadi yang terdepan dalam memahami dan menerapkan aplikasi ini,” terang Faisal.

Faisal juga menambahkan bahwa Aplikasi e-BERPADU dikembangkan untuk mendukung SPPT-TI.

Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.

Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved