Berita Seleb

Nikita Mirzani Menangis dan Menjerit saat Ditahan Jaksa, Inilah Sosok yang Perintahkan Penahanannya

Freddy D Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik atas nama Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undang

Editor: AbdiTumanggor
Instagram
Nikita Mirzani menangis dan menjerit saat ditahan Kejari Serang. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nikita Mirzani Menangis dan Menjerit saat Ditahan Kejari Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Banten, Freddy D Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik atas nama Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undang.

Sebelumnya, Penyidik Polresta Kota Serang telah melimpahkan berkas tersangka Nikita Mirzani yang akrab disapa Nyai tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Artis Nikita Mirzani didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean mendatangi kantor Kejari Serang di Jalan Serang, Pandeglang, Banten, menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC. 

Di Kantor Kejari Serang, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih. Nikita sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.

Kejari Serang Freddy Simanjuntak
Freddy Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Banten. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap. Adapun pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy Simanjuntak karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP, supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy Simanjutak kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Artis Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan penyalahgunaan Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Diwarnai Tangisan dan Teriakan Nikita Mirzani

Saat proses penyerahan perkara Nikita Mirzani itu dari penyidik Polres Serang ke Kejari, diwarnai tangisan.

Nikita Mirzani menangis hingga berteriak di gedung Kejari Serang.

Nikita berteriak sambil menangis mempertanyakan proses hukum kasus yang menjeratnya. Bahkan terdengar Nikita Mirzani menyebut nama Dito Mahendra. "Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ucap Nikita Mirzani berteriak di Kejari Serang.

Selain itu, Nikita Mirzani juga menyebut siapa sebenarnya sosok Dito Mahendra.

Wanita yang akrab disapa Nyai itu juga mempertanyakan soal kedudukan di hadapan hukum. "Siapa bilang semua sama di hadapan hukum, " ujarnya.

Artis Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang Banten
Artis Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang Banten (Ho/ Tribun-Medan.com)

Sempat Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Dirjen Kemenkumham).

Keputusan pencelakan Nikita Mirzani itu rupanya berdasarkan usulan Polres Serang Kota. Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi sorotan karena bepergian ke luar negeri.

Pihak imigrasi menjelaskan Nikita Mirzani dicekal beperdian ke luar negeri selama 20 hari. Terhitung dari 13 Oktober sampai dengan 1 November 2022.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh, dikutip dari KompasTV.

Achmad Nur Saleh menambahkan, pencegahan dilakukan dengan alasan mendesak. "Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," terangnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Nikita Mirzani sebelumnya masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, kedapatan pergi ke luar negeri dengan terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis (28/7/2022), yang dilansir dari tribunnews.com.

Ditambahkan oleh Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tidak tercatat sebagai pihak yang dicekal untuk ke luar negeri. "Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Habiburrahman menyatakan petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang ditetapkan.

Nikita Mirzanibisa terbang ke luar negeri karena tidak ada permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka. 

"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.

Sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy Simanjuntak

Freddy Simanjuntak Kejari Serang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Freddy Simanjuntak. (HO)

Freddy D Simandjuntak, SH.M.Hum resmi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Banten, pada Agustus 2021 lalu.

Freddy D Simanjuntak sebelumnya menjabat Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Freddy dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang saat itu dijabat oleh Reda Manthovani menggantikan Supardi.

Di waktu sama Reda Manthovani juga melantik Wakil Jaksa Tinggi Banten, Marang, menggantikan Ricardo Simanjuntak yang mendapat promosi sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen.

Pelantikan dan serah terima jabatan tersebut berlangsung di aula Kejati Banten, Senin (9/8/2021).

Sementara, Kejati Banten Reda Manthovani per Maret 2022 digantikan oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

Kini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dijabat oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam kepemimpinannya di Kejari Serang, Freddy Simanjuntak berfokus pada pencegahan korupsi.

Oleh karena itu, Freddy Simanjuntak memperdayakan bidang Datun ( Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk melakukan pendampingan, Pidsus dan Intel juga.

Freddy mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan. Langkah itu diambil karena pencegahan dinilai lebih menjanjikan untuk memberantas korupsi dibandingkan penindakan.

“Pidana merupakan langkah akhir, jika pencegahan tidak bisa dilakukan. Sepanjang itu masih bisa dan memungkinkan (dicegah)," ujar Freddy Simanjuntak. 

Kemudian, penguatan integritas para penyelenggara negara diperlukan untuk menjaga agar uang negara tidak dikorupsi. “Kami akan menggerakan Datun melakukan pengawasan dan LO (legal opinion atau pendapat hukum) kepada pejabat daerah. Karena saat ini kami berupaya bagaimana mencegah,” ujarnya.

Freddy juga berharap Datun Kejaksaan dapat mengambil momentum ini, mengingat tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Datun memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan.

(*/tribun-medan.com/kompas.com/tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved