Breaking News

Berita Seleb

PANTAS Nikita Mirzani Ditahan, Teriak Nangis-nangis, Terungkap Postingannya Bikin Dito Sakit Hati

Baru-baru ini Nikita Mirzani ditangkap polisi. Ia ditahan atas perseteruannya dengan Dipo Mahendra.

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Potret Nikita Mirzani Ditahan Kejari 

TRIBUN-MEDAN.com - Pantas Nikita Mirzani sampai ditahan. Nikita Mirzani tak jera membuat kehebohan.

Baru-baru ini Nikita Mirzani ditangkap polisi.

Ia ditahan atas perseteruannya dengan Dipo Mahendra.

Dipo Mahendra melaporkan Nikita Mirzani karena postingannya.

Nikita Mirzani akhirnay bisa dipenjara -
Nikita Mirzani akhirnay bisa dipenjara - (Kolase Tribun Medan/Instagram)


 
Terungkap apa isi postingan Nikita Mirzani.


Ya Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022) atas kasus dugaan penyalahgunaan Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, yakni oleh Dito Mahendra.

Baca juga: Sebut Rizky Billar Jadi Simpanan Waria, Satria Mulia Dipolisikan Suami Lesti Kejora: Saya Gak Takut

Baca juga: Reza Hutabarat Menangis Dilarang Angkat dan Lihat Jenazah Brigadir J: Saya Ditarik AKBP Hendrik

Saat proses penyerahan perkara Nikita Mirzani itu dari penyidik Polres Serang ke Kejari, diwarnai tangisan.

Janda tiga anak itu menangis hingga berteriak di gedung Kejari Serang.

Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Desy Ratnasari Betah Menjanda 19 Tahun, Nasywa Ungkap Nasib Sang Ibunda yang Hidup Tanpa Suami


"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak dikutip TribunStyle.com, Rabu, (26/10/2022).

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sekedar menyegarkan ingatan, inilah unggahan Nikita Mirzani yang diduga mencemarkan nama Dito Mahendra.

Sebelumnya, Dito Mahendra tak terima dengan tudingan yang dilayangkan Nikita Mirzani lewat media sosial.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved