Tilang Elektronik

Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Siantar, Kasatlantas Ungkap Penyebabnya

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumbangaol  menyampaikan masih menunggu arahan Korlantas Polri soal penerapan tilang elektronik.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sat Lantas Polres Siantar berikan surat tilang ke pelanggar di kawasan Jalan Merdeka Pasar Horas beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan tilang elektronik (ETLE) dalam menindak pelanggar lalu lintas baru bisa diterapkan di kota-kota besar saja.

Kota Pematangsiantar belum didukung sarana dan prasarana untuk mengimplementasikan ST Kapolri No. ST/2264/X/Hum.3.4.5/2022) pada 18 Oktober 2022 tersebut.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumbangaol  menyampaikan masih menunggu arahan Korlantas Polri soal penerapan  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Siantar.

Baca juga: Menilik Spesifikasi Xiaomi Civi 2, Dilengkapi 2 Kamera Depan Beresolusi 32 MP dan 13 MP

“Oh itu kebijakan pusat. Sarana di kita belum mendukung ETLE. Kita belum ada (prasarana untuk mendukung itu). Kebijakan tersebut bertahap dan sekarang masih di kota-kota besar,” kata Relina.

Relina menyampaikan sejauh ini upaya tindak pelanggar lalu lintas masih dilakukan secara manual seiring menunggu arahan penggunaan ETLE oleh Mabes Polri bisa menyeluruh.

“Ya, kita masih manual,” kata Relina kembali.

Sat Lantas Polres Pematangsiantar selama operasi Zebra Toba (3-16 Oktober 2022) baru-baru ini telah mengeluarkan tilang sebanyak 560 lembar terhadap pelanggar lalu lintas.

Surat tilang tersebut diberikan terhadap bentuk pelanggaran yang kasat mata.

Pelanggar yang ditindak merupakan pengendara roda dua yaitu tidak memakai helm, spion, mengangkut penumpang lebih dari dua orang.

Baca juga: Vivo Y12 Boyong Tripple Kamera, HP Lawas Paling Dicari

Kemudian pengendara roda empat didominasi lantaran tak memakai sabuk pengaman.

Selama operasi ini, personel Sat Lantas yang bertugas dituntut edukatif, persuasif, simpatik dan humanis dengan harapan dapat menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.

Adapun titik-titik perhatian polantas di Siantar di antaranya seperti di Jalan Protokol Merdeka dan Sutomo, Simpang II, Jalan MH Sitorus dan Jalan Sudirman.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved