Berita Sumut

Bea Cuka Teluknibung Amankan 142 Ball Press Baju Bekas Impor, Diperkirakan Nilai Barang Rp 710 juta

Bea Cukai Teluknibung mengamankan 142 bal baju bekas (Ball Press) yang didatangkan dari luar negeri melalui Kota Tanjungbalai. 

HO/Tribun Medan
142 Balpres diamankan oleh petugas Bea Cukai Teluknibung Tanjungbalai. Akibat aksi penyelundupan barang impor itu, negara mengalami kerugian total Rp 710 juta.  

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Bea Cukai Teluknibung mengamankan 142 bal baju bekas (Ball Press) yang didatangkan dari luar negeri melalui Kota Tanjungbalai

Kepala Bea Cukai Teluknibung Tanjungbalai, Tutut Basuki mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari seorang masyarakat yang melaporkan adanya bongkar muat Ball Press

"Sehingga kami membentuk tim, dan melakukan koordinasi dengan tim khusus dari Kodam I BB. Kemudian kami dalami laporan tersebut, dan kami menemukan truk yang mengangkut 142 Ball Press tersebut," ujar Tutut, Kamis (27/10/2022). 

Baca juga: VIRAL Warga Ambil Paksa Ball Press Ilegal saat Diamankan Bea Cukai Teluknibung Tanjungbalai

Katanya, akibat masuknya 142 Ball Press tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp 710 juta. 

"Sehingga kami mengamankan dua orang, ESS selaku supir, dan JFG yang merupakan kernek. Kami juga mengamankan satu unit truk fuso sebagai barang bukti," kayanya. 

Kata Tutut, selama tahun 2022, Bea Cukai Teluknibung telah melakukan 13 kali penindakan Ball Press berjenis kain, dan sepatu bekas dengan total 848 bal. 

"Seluruh barang tersebut kami amankan di gudang Bea Cukai. Untuk tahun ini, kami mengamankan Ball Press diperkirakan senilai Rp 8,7 miliar," jelasnya. 

Baca juga: Tim Patroli Bea Cukai Sumut Gagalkan Selundupan 9,5 Juta Batang Rokok dari Singapore

Menurutnya, peredaran barang Ball Press tersebut telah tertuang pada UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. 

"Di masa pemulihan ekonomi saat ini, kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan 
penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai serta terus berupaya untuk memberikan 
edukasi kepada masyarakat. Karena Balpres ini dapat mengganggu kesehatan," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved