Berita Seleb
Ditunjuk Jadi Pengacara Nikita Mirzani, Ini Profil Ferdinand Hutahaean yang Kerap Kritik Kerja Anies
Ferdinand Hutahaean telah ditunjuk Nikita Mirzani menjadi kuasa hukumnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdinand Hutahaean telah ditunjuk Nikita Mirzani menjadi kuasa hukumnya.
Nikita Mirzani resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dalam akun instragram Nikita Mirzani.
Sehingga, kuasa hukum secepatnya bakal mengajukan pengangguhan penahanan, pada Rabu (26/10/2022).
Hal ini disampaikan oleh rekannya, Ferdinand Hutahaean.
Katanya, kuasa hukum janda 3 anak itu bakal langsung mengajukan permintaan penangguhan penahanan untuk kliennya.
"Besok tim kuasa hukum Nikita akan mengajukan penangguhan penahanan," kata Ferdinand saat dikonfirmasi pada Rabu (26/10/2022).
Menurut Ferdinand sebagai orang yang paham hukum, seharusnya Nikita Mirzani tak ditahan karena tidak memenuhi unsur penahanan.
Adapun syarat penahanan yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Menurutnya, Nikita Mirzani tak akan melakukan 3 unsur tersebut jika masih dibiarkan untuk bebas.
Apalagi saat ini Nikita Mirzani dinilai kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Bagaimana Kondisinya ?
"Sementara ini, barang bukti sudah disita, Nikita tidak mungkin melarikan diri juga," ujarnya.
Seperti diketahui, Nikita datang ke Kejari Serang pada pada pukul 15.30 WIB, langsung masuk ke sebuah ruangan di Kejari Serang pada Selasa (25/10/2022).
Kurang lebih sekitar dua jam, proses penyerahan tahap II berlangsung.
Tim kesehatan pun mengecek kondisi Nikita Mirzani di ruang penyerahan tahap II tersebut.
Sebagai informasi, atas perbuatannya Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Profil Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean, namanya sudah tak asing lagi.
Dirinya termasuk seorang pegiat sosial media dan gemar memberikan kritik, satu di antaranya untuk eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ferdinand, pria kelahiran 18 September 1977 di Sumatera Utara ini merupakan eks politikus Partai Demokrat.
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, saat masih bergabung di Partai Demokrat, pada 2015, Ferdinand Hutahaean pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat periode 2015-2020.
Namun pada tahun 2020, Ferdinand Hutahaean mengundurkan diri dari Partai Demokrat.
Pengunduran diri Ferdinand ini disebut-sebut lantaran memiliki perbedaan prinsip dan cara pandang isu nasional dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Nafsu Makan hingga Sembelit di Rutan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya lagi pada 2014, Ferdinand Hutahaean dikenal sebagai pendukung kemenangan Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014, diambil dari Wikipedia.
Pada Pilpres 2019, Ferdinand Hutahaean menjadi Jubir Direktorat Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ferdinand juga sempat mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Jawa Barat 5, yang meliputi Kabupaten Bogor pada tahun 2019, namun kalah.
Sebagai pegiat media sosial, dirinya termasuk aktif memberikan kritikan kepada Anies Baswedan melalui akun Twitter pribadinya.
Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan
Kondisi Nikita Mirzani setelah ditahan di blok khusus wanita di kamar Anyelir, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Nikita Mirzani tidur satu sel bersama dengan delapan orang tahanan lainnya.
Disebutkan ada tahanan kasus narkoba, penipuan, dan pencurian.
"Ditahan bersama delapan orang kasusnya narkoba, penggelapan, dan ada juga kasus 363 (pencurian)," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022), kepada Kompas.com.
Fasilitas yang Nikita terima selama menjadi tahanan tidak dibedakan.
Dody lantas mengungkapkan kamar yang ditempati Niki berukuran 4x6, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Dalam ruangan hanya ada kasur dan kipas angin, tanpa pendingin ruangan atas AC.
"Fasilitas sama saja dengan tahanan lainnya, di dalam kamarnya itu ada velbed kasur tentara itu, ada kipas angin. Tidak ada AC (pendingin ruangan)," paparnya.
Sementar,a kondisi Nikita Mirzani diungkapkan juga oleh Dody.
"Kondisi Mbak Nikita sejauh ini, tadi malam datang jam 09.00 malam, kemudian kita melakukan pengecekan medical check up alhamdulillah dalam keadaan baik," ungkap Dody, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu.
Pihaknya mengatakan upaya Nikita dinilai luar biasa selama menjadi tahanan.
Bahkan disebutkan Dody, Nikita sempat salat dhuha bersama tahanan lain.
Kemudian, Nikita juga mengikuti sejumlah kegiatan di sana, mulai dari menyulam hingga membuat berbagai kerajinan.
Lebih lanjut, Dody menyebut Nikita menikmati keseharian selama di rutan.
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
