AKBP Acay Lempar Bola Panas
AKBP Acay Lempar Bola Panas, Tegaskan Tak Ada Perintah Ganti CCTV, Hakim: Makanya Berkata Jujur!
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay melemper bola panas dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa perintangan pembunuhan Yosua.
TRIBUN-MEDAN.COM - Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, duduk bersama mendengar pemeriksaan saksi.
Dari 10 orang yang terdaftar, 7 hadir ke persidangan.
Di antaranya sekuriti Kompleks Polri, dan 4 anggota Polri, termasuk AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yang ditanya mengenai perintah untuk mengganti CCTV.
Namun Jaksa Penuntut Umum sempat kebingungan dengan kesaksian Acay.
Tak cuma soal perintah cek CCTV, tetapi juga terkait sulitnya sinyal selama di Tol Laut Bali.
Acay seperti melempar bola panas, hingga Majelis hakim turut meminta agar saksi berkata jujur.
Lebih lanjut, Acay mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya, terdakwa AKP Irfan Widyanto, untuk mengamankan CCTV, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Namun secara prosedur kepolisian, DVR CCTV memang harus diambil, dan diganti dengan baru, atas izin pemilik, jika berkaitan dengan tindak pidana.
Terdakwa Hendra Kurniawan menyanggah keterangan yang diberikan Acay.
Termasuk soal perintah mengamankan CCTV, di TKP lokasi pembunuhan Brigadir Yosua, di Duren Tiga.
Jika terdakwa dan saksi memberikan keterangan berbeda, lantas bagaimana hakim akan menilai kesaksian di kasus ini?
Apalagi, ini soal perintah atasan yakni Ferdy Sambo.
Namun menurut Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purnawirawan Ito Sumardi, aspek legalitas bagi bawahan yang menolak perintah atasan harus jelas.
Dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, tujuh terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kadiv Propam Polri, untuk menghapus CCTV, di TKP pembunuhan Brigadir Yosua. (*)