SIDANG FERDY SAMBO

Kasus Brigadir J, Pakar Hukum: Sidang 1 November Akan Sangat Menarik, Semoga Emosional Terkendali

Rosti Simanjuntak dihadirkan sebagai salah satu saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
EKSEPSI PUTRI CANDRAWATHI DITOLAK: Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Dua Versi Perintah Ferdy Sambo

Apa sebenarnya perintah Ferdy Sambo, menghajar atau menembak?

Pihak Ferdy Sambo saat menyampaikan eksepsi menyebut saat itu Bharada E diperintahkan menghajar. Namun yang terjadi justru malah Bharada E menembaki Brigadir Yosua Hutabarat, membuat anggota Polri asal Sungai Bahar itu tewas.

Demi melindungi Bharada E, kemudian Ferdy Sambo tembak dinding beberapa kali, untuk membuat kesan baku tembak.

Keterangan pihak Ferdy Sambo tersebut dibantah Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dia mengatakan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E saat itu sangat tegas. "Perintahnya tegas, tembak dan bunuh," ungkap Ronny pada wawancara yang dipublikasikan 23 Oktober 2022 itu di Kanal Youtube Harian Kompas.

Andai saat itu perintahnya hajar, jelasnya, maka tidak mungkin Ferdy Sambo membiarkan begitu saja Bharada E menembak berkali-kali. Dia mengatakan sudah pasti Bharada E langsung diminta untuk ditangkap bila salah menerjemahkan perintah.

Sesuai keterangan Bharada E, saat itu penembakan juga turut dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Ronny Talampessy menduga Ferdy Sambo telah melakukan perubahan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, dalam BAP awal yang dibacanya, Ferdy Sambo saat itu mengakui perintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat.

Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 
Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).  (HO)

Baca juga: IBUNDA Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis di Hadapan Bharada E: Tolong Berkata Jujur Ya Nakku. .

Doa Bharada E

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, memberi penjelasan tentang doa yang dipanjatkan Bharada E sebelum menembak Brigadir Yosua. Dijelaskannya, Bharada E saat itu berdoa bukan minta dikuatkan Tuhan melakukan penembakan pada seniornya sesama jebolan Brimob itu.

Justru, ucapnya, kliennya kala itu menjadi ketakutan saat mendapatkan perintah dari seorang jenderal bintang dua untuk melakukan penembakan. Namun di sisi lain, Bharada E merasa tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari atasannya, yang pangkatnya sangat jauh di atasnya.

Diungkapkan Ronny, Bharada Richard Eliezer berdoa da kali setelah menerima perintah menembak Yosua.

Pertama, dia berdoa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, beberapa saat usai dapat perintah. Kedua, ketika di lokasi eksekusi yakni di Duren Tiga, beberapa saat jelang dia melepaskan tembakan.

"Ada rasa takut. Dia tidak berani membantah, tidak berani menolak perintah," ungkap Ronny Talampessy.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved