News Video

Kemlu RI Tegaskan Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia, Tak Masuk dalam Peta Wilayah NKRI

Wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang disebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak Kementerian Luar Negeri RI kembali menegaskan bahwa, Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island yang terletak di dekat NTT dan Australia bukan milik Indonesia.

Pulau Pasir tersebut bahkan tidak pernah masuk dalam peta Indonesia, karena sepenuhnya milik Australia.

Wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang disebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu, Laurentius Amrih Jinangkung dalam keterangannya, pada Kamis (27/10)

Dalam konteks ini, Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda.

Dikatakan lebih lanjut oleh Amrih, dalam prakteknya, Pemerintah Hindia Belanda tak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris.

Untuk diketahui, Australia merupakan negara yang pernah diduduki oleh Inggris pada masa kolonial.

Terkait dengan akomodasi kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional yang ada di NTT, Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan mereka itu melalui MoU yang ditandatangani pada tahun 1974.

Mou ini mengatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melaksanakan kegiatan di sekitar Ashmore Reef atau gugusan pulau lainnya.

Sebagai informasi, Pulau Pasir belakangan tengah menjadi perdebatan setelah Australia mengklaim kepemilikan pulau tersebut.

Klaim Australia ini pun menimbulkan kecaman dari masyarakat adat Laut Timor.

Terlebih di pulau tersebut terdapat kuburan para leluhur Rote dan peninggalan artefak lain di gugusan pulau.

Sebelumnya, pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, menyatakan akan menggugat Australia.

Alasan pihaknya menggugat karena Pemerintah Australia mengklaim sepihak Pulau Gugusan Pasir.

Padahal, menurut Ferdi, Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Kemlu RI Soal Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia ,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved