Berita Seleb

PENANGGUHAN Penahanan Ditolak Jaksa, Pupus Harapan Nikita Mirzani Hirup Udara Bebas di Luar Tahanan

Sebelumnya kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, pada Rabu (26/10/2022)

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Nikita Mirzani menangis 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Negeri Serang, Banten, mengungkap alasan menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Diberitakan sebelumnya kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita ditahan.

Meski demikian penangguhan penahanan itu telah diputuskan ditolak.

Dengan adanya keputusan tersebut, Nikita Mirzani tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata  Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: HOTMAN PARIS Tanggapi Nasib Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Pasal Disangkakan ke Nikita Mirzani, Ini Kata Kajari Freddy Simanjuntak

Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang mencari keadilan.

Alasan pengajuan penangguhan penahanan karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor sepekan sekali.

Baca juga: Nikita Mirzani Rugi Besar Gegara Dijebloskan ke Penjara, Nyai Terancam Kehilangan Pekerjaan

Baca juga: 9 Fakta Tentang Kasus Nikita Mirzani hingga Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

(*/tribun-medan.com) 

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul 
https://regional.kompas.com/read/2022/10/29/212512278/penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-ditolak-kajari-pasal-subyektif

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved