Polisi Perampok
Berkoar Ajukan Banding, Tiga Polisi Perampok Tak Kunjung Beri Nota Banding hingga Hari ke-20
Sempat nyatakan akan banding setelah sidang kode etik, tapi di hari ke 20 ini Bid Propam Polda Sumut belum juga menerima nota banding polisi rampok
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengaku belum menggelar sidang banding pemecatan tiga personel Polrestabes Medan Bripka Ari Galih Briptu Haris Kurnia dan Bripka Firman Bram.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, Bid Propam belum menerima nota banding tiga personel Polrestabes Medan yang direkomendasikan dipecat karena merampok sepeda motor warga modus Cash On Delivery (COD).
Padahal mereka memiliki waktu 21 hari sejak sidang KKEP pada 11 Oktober lalu.
Baca juga: Mobil Pikap Bermuatan BBM Ludes Terbakar di Jalur Alternatif Kabanjahe-Berastagi, Ini Penyebabnya
Namun, di hari ke 20 ini Bid Propam Polda Sumut belum juga menerima nota banding anak buah Kompol Pardamean Hutahaean.
"Belum disidangkan karena terduga pelanggar memiliki tenggang waktu 21 hari untuk ajukan memori banding. Benar, belum mengajukan,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (31/10/2022).
Herwansyah mengatakan jika ketiganya tak juga mengirimkan nota banding maka mereka masih memiliki waktu sekitar 10 hari (penambahan, red).
Setelah Bid Propam Polda Sumut menerima nota banding maka selanjutnya akan digelar sidang banding.
"Kalau sudah diajukan nanti kita langsung usulkan pembentukan komisi banding,"ucapnya.
Sebelumnya, tiga personel Polrestabes Medan Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri karena merampok sepeda motor warga.
Hasil sidang, ketiganya pun direkomendasikan untuk dipecat.
Namun di pengujung sidang mereka mengajukan banding.
"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya.Mereka mengajukan banding,"kata Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya, pada 11 Oktober lalu.
Tiga Personel Polrestabes Medan Ajukan Banding setelah Direkomendasikan Dipecat dalam Sidang
Tiga personel Polrestabes Medan yang direkomendasikan dipecat karena coba merampok sepeda motor warga menolak dipecat.
Bripka Ari Galih Briptu Haris Kurnia dan Bripka Firman Bram mengajukan banding usai mendengar putusan sidang komisi kode etik profesi pada Selasa 11 Oktober 2022.
"Saat di akhir sidang mereka menyatakan banding," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022).
Hadi menyebut, berdasarkan pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mereka berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
Pernyataan banding tersebut mesti ditandatangani oleh pemohon.
Selanjutnya akan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
"Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut."
Kemudian dalam pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Sebelumnya, tiga personel Sat Sabhara Polrestabes Medan menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya, ketiga polisi itu disanksi pecat dengan tidak hormat.
Dalam persidangan terungkap mereka merampok modus Cash On Delivery (COD) lebih dari 10 kali.
Selain itu, mereka juga terbukti mengkonsumsi narkoba.
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ketiga-tiganya," kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, usai sidang, Selasa (11/10/2022) malam.
Kronologi Aksi Polisi Perampok
Tiga polisi perampok yang berdinas di Sabhara Polrestabes Medan sempat dipamerkan ke awak media.
Adapun tiga polisi perampok yang berdinas di Sabhara Polrestabes Medan itu adalah Bripka H. Bripka B dan Bripka A.
Saat ini, tiga polisi perampok itu tengah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk selanjutnya diproses hukum secara pidana.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa tatareda mengatakan, nantinya setelah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polrestabes Medan, tiga polisi perampok ini akan menjalani sidang kode etik.
Baca juga: Anggota Sabhara Polrestabes Medan yang Merampok Warga Masih Belum Diserahkan ke Propam
Baca juga: Anggota Sabhara Polrestabes Medan yang Merampok Warga Masih Belum Diserahkan ke Propam
Bila terbukti secara sah dan meyakinkan ketiganya melakukan aksi perampokan, maka mereka akan dijatuhi sanksi pemecatan atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Kasus ini menjadi perhatian bapak Kapolda Sumut," kata Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu (9/10/2022).
Ia mengatakan, sebagai pimpinan di Polrestabes Medan, dirinya tidak akan main-main dalam menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang coba-coba mencoreng nama baik kepolisian.
Valentino menegaskan, bahwa dia akan menindak tegas setiap oknum yang melakukan tindakan tercela.
"Saya sampaikan bahwa, kami akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH, dan saya janjikan akan kita tindak dengan tegas," katanya.
Baca juga: Tiga Anggota Polrestabes Medan Merampok, Propam Langsung Gasak Para Pelaku
Baca juga: Ngaku dari Polda Sumut, Lima Pria Merampok Warga Pancurbatu
Terkait adanya dugaan bahwa tiga polisi perampok ini punya jaringan khusus, Valentino berjanji akan mendalaminya.
Ia sudah memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk menyidik kasus ini hingga tuntas.
Siapa saja yang terlibat, akan dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatan masing-masing.
"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini," bebernya.
Menkopolhukam minta yang terlibat dipecat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Indonesia, Mahfud MD meminta agar tiga polisi anggota Sabhara Polrestabes Medan yang merampok segera dipecat.
Mahfud MD menyampaikan komentarnya itu lewat akun Twitternya.
"Ya, stop impunity. Selain dipecat ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum," tulisnya diakun resmi Twitternya, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Anggota Sabhara Polrestabes Medan yang Merampok Warga Masih Belum Diserahkan ke Propam
Ia juga meminta agar pihak terkait melacak komplotan tiga anggota Sabhara Polrestabes Medan yang yang melakukan percobaan perampokan terhadap warga.
"Bisa juga dijadikan mata rantai untuk menemukan jaringannya, baik yang ada di tengah masyarakat meupun yang ada di tubuh POLRI sendiri. Lacak komplotannya," tegasnya.
Menurut informasi, tiga polisi anggota Sabhara Polrestabes Medan yang merampok itu berinisial H, B dan A.
Baca juga: Tiga Anggota Sabhara Polrestabes Medan Merampok, Langsung Dipenjarakan dan Dijatuhi Sanksi Etik
Ketiganya disebut-sebut berpangkat Bripka.
Kasat Sabhara ngaku tak kenal anggotanya
Kasat Sabhara Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahean mengakui bahwa tiga orang polisi yang merampok warga adalah anggotanya.
Namun, kata Pardamean, satu dari tiga polisi yang merampok warga itu baru saja dipindahkan dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polrestabes Medan ke Sabhara Polrestabes Medan.
"Anggota Polrestabes, anggota Sabhara dua orang di situ, satu anggota Tahti dimutasi ke Sabhara, cuma belum menghadap belum ketemu orangnya," kata Pardamean kepada Tribun-medan.com, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: 3 Personel Polisi Coba Merampok Viral di Medsos, Bagaimana Nasibnya ?
Adapun tiga polisi yang merampok warga itu adalah H, B dan A.
Ketiganya disebut-sebut berinisial B.
Sementara dua orang warga sipil yang ikut melakukan perampokan yakni B dan O.
Untuk O, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Anggota Sabhara Polrestabes Medan yang Merampok Warga Masih Belum Diserahkan ke Propam
Dari keterangan yang didapat Tribun-medan.com, bahwa tiga polisi yang merampok warga itu berpangkat Bripka.
Ditanya mengenai pangkat ketiga pelaku apakah benar Bripka atau bukan, Pardamean mengaku tidak tahu.
Dia mengaku berlum pernah melihat anggotanya itu, meski sempat mengakui dua dari tiga pelaku adalah anggotanya di Sabhara Polrestabes Medan.
"Enggak tahu saya, enggak pernah lihat orangnya. Belum pengadapan itu, enggak tau. Sudah lama (dinas)," sebutnya.
Baca juga: Tiga Anggota Sabhara Polrestabes Medan Merampok, Langsung Dipenjarakan dan Dijatuhi Sanksi Etik
Lebih lanjut, dikatakannya, saat ini anak buahnya itu masih menjalani proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Diproses di Reskrim," bebernya
(Cr25/tribun-medan.com)