Berita Sumut
BPPRD Sumut Imbau Warga Manfaatkan Program Pemutihan PKB Hingga 30 November 2022
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB untuk masyarakat Provinsi Sumatera Utara masih berlanjut hingga 30 November 2022.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB untuk masyarakat Provinsi Sumatera Utara masih berlanjut hingga 30 November 2022.
Kepala Sub Seksi Tata Usaha Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Winda Harahap mengimbau agar masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.
Baca juga: Samsat Lubukpakam Bagi-bagi Telur Rebus Kepada Wajib Pajak di Hari Pertama Pemutihan PKB
"Kami mengimbau warga Sumut untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita," ujar Winda, Senin (31/10/2022).
Winda mengatakan pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan program pemutihan PKB ke beberapa daerah di Sumatera Utara.
Termasuk di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar pada 25 Oktober 2022 lalu.
"Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan. Jadi jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan dianggap bodong," ungkapnya.
Baca juga: Dua Pekan Program Pemutihan, Samsat Kabanjahe Catat Peningkatan 50 Persen
Adapun keringanan yang didapatkan masyarakat pada program pemutihan ini antara lain pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang kepada masyarakat. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)