Berita Medan

Diberi Waktu 21 Hari, Tiga Personel Polrestabes Medan Rampok Motor Warga Tak Kunjung Ajukan Banding 

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah menyebut, BidPropam belum menerima nota banding 3 personel Polrestabes Medan yang direkomendasikan dipecat

Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tiga personel Polrestabes Medan, tersangka kasus upaya perampokan sepeda motor warga usai menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri di gedung Bid Propam Polda Sumut. Berdasarkan hasil sidang mereka diputuskan dipecat dari Polri, Selasa (11/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengaku belum menggelar sidang banding pemecatan tiga personel Polrestabes Medan Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia dan Bripka Firman Bram.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, Bid Propam belum menerima nota banding tiga personel Polrestabes Medan yang direkomendasikan dipecat karena merampok sepeda motor warga modus Cash On Delivery (COD).

Baca juga: Pengacara Polisi yang Merampok Minta Polda Sumut Pertimbangkan Nasib Keluarga Pelaku

Padahal mereka memiliki waktu 21 hari sejak sidang KKEP pada 11 Oktober 2022 lalu.

Namun, di hari ke 20 ini Bid Propam Polda Sumut belum juga menerima nota banding anak buah Kompol Pardamean Hutahaean.

"Belum disidangkan karena terduga pelanggar memiliki tenggang waktu 21 hari untuk ajukan memori banding. Benar, belum mengajukan,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (31/10/2022).

Herwansyah mengatakan jika ketiganya tak juga mengirimkan nota banding maka mereka masih memiliki waktu sekitar 10 hari.

Setelah Bid Propam Polda Sumut menerima nota banding maka selanjutnya akan digelar sidang banding.

"Kalau sudah diajukan nanti kita langsung usulkan pembentukan komisi banding,"ucapnya.

Sebelumnya, tiga personel Polrestabes Medan Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri karena merampok sepeda motor warga.

Hasil sidang, ketiganya pun direkomendasikan untuk dipecat.

Namun di penghujung sidang mereka mengajukan banding.

Baca juga: Sudah Ketahuan Merampok, Tiga Polisi Ini Tidak Terima Dipecat, Masih Mau Jadi Polisi Lagi

"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya.Mereka mengajukan banding," kata Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya, pada 11 Oktober lalu.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved