Berita Sumut

Sidang Kerangkeng Manusia, Keluarga Korban Tuntut Restitusi Segera Dibayarkan, Ini Kata PH Terdakwa

Sidang lanjutan perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kembali digelar di PN Stabat Senin (31/10/2022).

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana persidangan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dengan agenda mendengar jawaban dari penasehat hukum terkait surat permohonan restitusi yang diajukan oleh korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul melalui LPSK, Senin (31/10/2022).  

"Tapi ada beberapa catatan, saya bisa sebut bisa dikualifikasi, sebenarnya LPSK ini melakukan proses intervensi dalam persidangan ini. Kenapa kalau memang sejak awal para korban ini berada dalam perlindungan, dan menurut peraturan undang-undang LPSK, sejak awal harusnya mereka menyampaikan hak restitusi tersebut," ujar Mangapul.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Perbudakan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbongkar di Pengadilan

Selanjutnya Mangapul menambahkan, jika korban ada hak restitusi pemulihan korban, maka terdakwa juga punya hak soal masa penahanan.

"Tapi yang lebih penting daripada itu, ada hal yang sangat mendasari. Katakan lah dalam berkas permohonan atasnama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Siapa sebenarnya berhak mendapat restitusi, tentu keluarga atau ada kuasa yang diberikan keluarga," ujar Mangapul.

"Ini tidak, ada namanya Dewi Safitri, ketika kita konfirmasi ternyata sepupu. Sedangkan bedul, masih punya adik, masih punya bapak. Jadi dia (Dewi) tidak berhak menerima itu," sambungnya.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved