Breaking News

Siantar Memilih

Lakukan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Siantar Bentuk 5 Tim

KPU Siantar entuk 5 tim lakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan 9 partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
KPU Kota Pematangsiantar melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di kota Pematangsiantar mulai tanggal 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - KPU Kota Pematangsiantar membentuk 5 tim untuk melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan 9 partai politik calon peserta Pemilu 2024.

KPU Pematangsiantar melakukan verifkasi faktual mulai tanggal 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022.

Komisioner KPU Pematangsiantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menyampaikan, ada 9 partai politik yang diverifikasi faktual yaitu Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan dan Bintang.

Baca juga: KPU Dairi Bersama KPU Sumut Datangi Pelosok Desa, Lakukan Verifikasi Faktual Anggota Parpol

“Pada hari Senin, 18 Oktober 2022 kemaren KPU Kota Pematangsiantar sudah selesai melakukan verifikasi faktual Kepengurusan, keterwakilan perempuan dan Kantor di 9 partai politik,” ujar Gina, Senin (31/10/2022).

Dilanjutkan Gina, pada tanggal 18 Oktober sampai dengan sekarang KPU Pematangsiantar masih melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang totalnya 1.615 anggota partai politik.

Ada 2 metode yang digunakan pada saat verifikasi faktual keanggotaan yaitu pertama, verifikasi dengan cara menjumpai secara langsung anggota partai politik dan kedua menjumpai langsung.

“Verifikasi faktual langsung dengan cara sensus dari rumah ke rumah anggota partai politik. Tahapan ini sudah selesai dilaksanakan di tanggal 27 Oktober 2022 kemaren oleh KPU Kota Pematangsiantar,” kata Gina.

“Verifikasi faktual langsung dengan cara anggota partai politik dikumpulkan di kantor partai, baik kantor partai tingkat kota, kantor partai tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan,” tambahnya.

Untuk anggota partai politik yang tidak dijumpai di rumah pada saat verifikasi faktual, maka sensus dilakukan. 
Tahapan ini masih berlangsung sampai dengan tanggal 4 November 2022.

KPU Pematangsiantar, kata Gina juga melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai dengan menggunakan teknologi informasi yaitu video call.

Untuk verifikasi faktual ini akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Nopember hingga 4 Nopember 2022.

Partai politik akan memfasilitasi panggilan video tersebut di kantor KPU Kota Pematangsiantar untuk anggota-anggota partainya yang tidak dapat dihadirkan secara langsung dikarenakan sakit keras, kondisi geografis atau berada di luar kota.

Baca juga: KPU Samosir Gelar Verifikasi Faktual bagi 5 Parpol di Samosir, 80 Persen Target Sudah Tercapai

“Semua proses verifikasi faktual didokumentasi foto maupun video oleh KPU Kota Pematangsiantar. Dokumentasi foto untuk semua verifiasi faktual yang dijumpai secara langsung,” jelas Gina.

Dokumentasi video dilakukan untuk verifikasi faktual menggunakan IT (video call) dan apabila ada kejadian khusus orang yang dijumpai tidak merasa anggota partai politik maupun mengundurkan diri dari partai Politik.

“Semua kegiatan verifikasi faktual didampingi oleh Tim Pengawas dari Bawaslu Kota Pematangsiantar,” tutupnya. 

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved