Kasus Gagal Ginjal Akut

Pasok Bahan Baku Penyebab Gagal Binjal, Polda Sumut Bakal Periksa PT Logicom Solutions

Polda Sumut berencana memeriksa jajaran PT Logicom Solutions, yang memasok bahan baku diduga penyebab gagal ginjal akut

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
(KOMPAS.com/HENDRIK YANTO HALAWA)
AKBP Herwansyah Putra saat menjabat Kapolres Nisel 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut berencana dalam waktu dekat ini akan memeriksa jajaran PT Logicom Solutions, terkait pasokan bahan baku yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut

Dalam kasus ini, PT Logicom Solutions dituding melakukan penipuan.

Perkaranya tengah ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, penyidik segera memanggil terlapor.

Baca juga: BPOM Periksa 3 Pejabat PT Universal Pharmatical Industri Selama 10 Jam, Terkait Gagal Ginjal Akut

Namun pihaknya belum menjadwalkan panggilan pelapor dan terlapor.

Saat ini penyidik masih mempelajari laporan tersebut.

Setelah dipelajari, barulah nanti penyidik melakukan gelar perkara pemanggilan.

"Akan menjadwalkan panggilan setelah dilaksanakannya gelar perkara. Nantinya setelah penyidik mendalami, baru kemudian dijadwalkan pemanggilan utk proses lanjut," kata AKBP Herwansyah, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Hanya Ditarik Produsen, BPOM RI Belum Sita Ratusan Ribu Obat Sirop Unibebi yang Tercemar ED dan DEG

Sebelumnya, BPOM RI mengumumkan tiga produk PT Universal Pharmaceutical Industries melebihi ambang batas hingga diduga pemicu gagal ginjal akut pada anak.

Tiga produk mereka yakni, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop dan Unibebi Demam Syrup pun masuk daftar dilarang edar.

Menanggapi hal itu, PT Universal Pharmaceutical Industri tak mau disalahkan sendirian.

Mereka justru menuding PT Logicom Solutions lah yang bersalah sebagai penyalur bahan bakunya.

Baca juga: Polda Sumut dan BPOM Razia 10 Apotek di Medan-Binjai, Cek Obat Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut 

Lantas mereka pun melaporkan PT Logicom Solutions ke Polda Sumut atas dugaan penipuan.

"Jadi kami menganggap bahwa mereka sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita," kata kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical, Hermansyah, Sabtu (29/10/2022). 

Terkait kandungan EG DG yang ada produk kliennya, Hermansyah mengaku perusahaan kliennya tidak memeriksa secara detail. Ia beralasan karena keterbatasan alat.

"Disamping itu juga keterbatasan alat tentang EGDG dan ini sama sekali hal baru yang kita temukan," jelasnya.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved