Kasus Pencurian

Pria Ajak Istrinya yang Sedang Hamil 9 Bulan Curi Handphone, Ini Motifnya

Sepasang suami istri JG (23) dan istrinya KEP (21) ditangkap Polisi karena mencuri handphone milik penjaga toko handphone.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Sepasang suami istri yang ditangkap polisi karena kedapatan mencuri handphone milik penjaga toko. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sepasang suami istri JG (23) dan istrinya KEP (21) ditangkap Polisi karena mencuri handphone milik penjaga toko handphone di Jalan Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu.

Keduanya dilaporkan oleh pemilik handphone karena mencuri handphone merek Oppo A16 ditaksir seharga Rp 3 juta.

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Ikhwan Nasution mengatakan, pencurian itu terjadi pada 16 Oktober lalu.

Baca juga: Asal Muasal Sabusabu Milik 2 Oknum Polisi Nias, Tak Disangka dari Polisi yang sedang Dipenjara

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjelaskan, terhadap JG, suaminya ditahan di Polsek. Sementara istrinya dipulangkan karena saat itu sedang hamil sembilan bulan.

Wanita itu pun dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

"Atas pertimbangan kemanusiaan tidak dilakukan penahanan berhubung sedang hamil 9 bulan dengan permohonan dan jaminan dari pihak keluarganya,"kata Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Ikhwan Nasution, Selasa (2/11/2022).

Ikhwan menjelaskan, wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah melahirkan pada 31 Oktober lalu atau dua pekan setelah ditangkap polisi.

Baca juga: Oknum Komisioner Bawaslu Langkat Bantu Calon Panwascam saat Ujian CAT dan Sempat Terjadi Keributan

Ia melahirkan anak perempuan di Praktek Bidan Sopia Lorenta di Kecamatan Biru-Biru.

Sementara sang suaminya tetap berada di sel dan gagal mendampingi istrinya melahirkan anak perempuannya.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mencuri handphone milik penjaga toko karena kesal handphone mereka yang diservis di toko tersebut malah rusak lagi.

Kemudian korban dianggap kurang melayani saat dimintai pertanggungjawaban.

"Sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP bahwa dilakukan penahan atas pertimbangan 3 hal yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,"ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved