Berita Dairi
PT Gruti dan DPRD Dairi Bohongi Warga Parbuluan, Mengaku Lakukan Reboisasi Tapi Malah Ilegal Logging
Masyarakat Desa Parbuluan VI yang tergabung dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Dairi dan Bupati Dairi menyuarakan aksi menolak kehadiran PT Gruti
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN. COM, SIDIKALANG - Masyarakat Desa Parbuluan VI yang tergabung dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Dairi dan Bupati Dairi menyuarakan aksi menolak kehadiran PT Gruti di kampung halaman mereka, Selasa (1/11/2022).
Salah seorang massa aksi, Pangehutan sijabat, dari desa Parbuluan VI mengatakan, selama ini masyarakat sudah dibohongi oleh aksi yang dilakukan oleh PT Gruti.
"Kami ingin memperlihatkan kawasan hutan yang dirusak oleh PT Gruti . Katanya mereka mau melakukan reboisasi hutan, akan tetapi yang kami temukan mereka malah melakukan ilegal logging, " Ujarnya.
Dirinya pun memperlihatkan bagaimana kondisi hutan yang sudah gundul akibat pohon di desa tersebut sudah habis di babat oleh PT Gruti tersebut dengan menggunakan alat berat.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Dairi untuk membahas permasalahan tersebut .
"Mereka menyatakan bahwa masyarakat akan mendapat dukungan politik. Namun, akhir - akhir ini itu semua bohong, " Tegasnya.
Ungkapan dukungan kepada masyarakat itu terjadi pada tanggal 21 Oktober 2021, dimana pihak DPRD sudah membuat perjanjian dengan hasil notulen yang juga diterima oleh masyarakat.
"Namun pada hari selanjutnya, ada terjadi perubahan notulen isi rapat yang dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD, Halvensius Tondang, dimana dalam point nomor 4 dikecualikan 1 desa yakni Desa Parbuluan VI. Artinya, di dalam 1 desa tersebut anggota DPRD melalui Halvensius Tondang membebaskan PT Gruti beroperasi, " Tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan izin dari PT Gruti termasuk ke BPN Sumut. Melalui Pansus DPRD Dairi melakukan pengecekan terhadap izin dari PT Gruti tersebut, namun hasilnya tidak ditemukan.
"Salah satu bukti, di BPN Provinsi Sumatera Utara, jawaban yang di dapat Pansus dari sana, menyatakan bahwa sama sekali PT Gruti, nihil, tidak pernah terdaftar di BPN Sumut, "Jelasnya.
Mereka pun kemudian menyimpulkan bahwa PT Gruti merupakan mafia tanah karena tidak memiliki izin sama sekali.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh masyarakat, PT Gruti sudah melakukan perusakan hutan seluas 50 hektar, dengan dugaan hasil kayu sudah diambil untuk di olah keluar daerah.
"Kami perhitungkan ini, kira - kira sudah mencapai 50 Hektar yang sudah ditambah oleh mereka. Kami juga memprediksi, kalau dari hasil sampah yang ada di lokasi, sebagian kayu nya sudah di bawa keluar, " Ungkapnya.
Pihak PT Gruti juga sempat menyembunyikan alat berat yang digunakan untuk merusak hutan di balik tebing, setelah mengetahui akan ada masyarakat yang meninjau lokasi tersebut.
"Mereka dengan sengaja menyembunyikan alat berat kedalam jurang. Jadi ketika kami berbondong-bondong kesana, alat beratnya tidak kelihatan. Namun pada akhirnya, kami melihat juga mereka menyembunyikan alat berat kesana. Kalau memang mereka resmi, kenapa harus disembunyikan, " Tutup nya
(cr7/Tribun-Medan.com)