Perombakan Komposisi PAN

PAN Lengserkan Sudari ST Sebagai Ketua Fraksi di DPRD Medan, Ada Kabar Bakal di PAW kan Segera

DPD PAN Medan melengserkan jabatan Sudari ST sebagai Ketua Fraksi di DPRD Kota Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- DPD PAN Kota Medan melengserkan Sudari ST dari posisi Ketua Fraksi di DPRD Medan.

Merebak kabar, bahwa Sudari ST tidak hanya dilengserkan saja sebagai Ketua Fraksi, tapi juga berembus isu wacana pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.

Nantinya, posisi Sudari ST akan digantikan rekan sjawatnya Edwin Sugesti Nasution.

Edwin akan menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Medan. 

Baca juga: DPRD Medan Tak Tahu Ratu Entok Sudah Dilaporkan ke Polda Sumut, Sudari: Damai Sajalah

"Senin depan akan ada rapat paripurna khusus perubahan komposisi Fraksi PAN, dimana posisi pak Sudari ST akan diganti dengan pak Edwin Sugesti," kata Ketua DPD PAN Kota Medan, Teuku Bahrumsyah, Rabu (2/11/2022).

Disinggung mengenai wacana PAW terhadap Sudari ST, Bahrumsyah enggan berkomentar.

"Hari Senin nanti akan diadakan rapat pergantian (Ketua Fraksi)," katanya singkat.

Ia cuma mengatakan, setelah Sudari ST dilengserkan, maka posisinya akan menjadi anggota DPRD Medan biasa. 

Baca juga: Dua Kali Jabat DPRD Sergai, Ketua DPD PAN Siap Bertarung Rebut Kursi Parlemen Provinsi 2024

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala mengatakan sudah menerima informasi adanya rencana perubahan komposisi dalam Fraksi PAN

Mengenai wacana PAW terhadap Sudari ST, Rajuddin Sagala mengaku belum ada menerima surat mengenai itu. 

"Untuk proses PAW hingga saat ini kami masih menunggu surat dari pihak partai yang bersangkutan," kata Rajuddin. 

Ia mengatakan, soal wacana PAW Sudari ST, tidak bisa dilakukan sebelum DPRD Medan menerima surat resmi dari PAN.

Baca juga: Tiga Periode di DPRD Deliserdang, Politisi PAN Ini Lirik Kursi Provinsi 2024

Diketahui, Sudari ST saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD PAN Kota Medan.

Ia juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Medan, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRD Medan.

Belakangan, Sudari ST justru dilengserkan, dan muncul surat PAW dari DPP PAN terhadap dirinya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved