Begal

Sosok Ketua Geng Motor yang Otaki Pembegalan dengan Senjata Tajam di Medan Barat

Pelaku Raza Wisnu ini merupakan otak dari pelaku yang kerap melakukan kejahatan di kawasan Medan Barat dan juga merupakan ketua geng motor.

TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman saat memberikan keterangan terkait penangkapan otak pelaku begal di kawasan Kecamatan Medan Barat, Rabu (2/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi  menangkap seorang pelaku begal dengan modus geng motor yang beraksi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat.

Pelaku yakni bernama Raja Wisnu (18) warga Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan. Ia merupakan otak pelaku dan mengaku sebagai ketua geng motor.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman menjelaskan pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Marelan, pada Senin (31/10/2022) malam.

Baca juga: Sosok Mas Danang yang Panen Pujian lantaran Blakblakan Beber Rahasia Resep Angkringan dan Warmindo

Ia mengatakan, penangkapan terhadap otak pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh orang pelaku yang sebelumnya telah diamankan beberapa waktu lalu.

"Ini merupakan pengembangan kasus yang kami lakukan tempo hari, terkait dengan tindakan kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan oleh geng motor," kata Ruzi kepada Tribun-medan, Rabu (2/11/2022).

Ia menjelaskan, pelaku Raja Wisnu ini merupakan otak dari pelaku yang kerap melakukan kejahatan di kawasan Medan Barat.

"Pelaku ini merupakan pentolan atau bisa kita kata kan ketua geng motor yang melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan curas tersebut yaitu dari Geng Motor Uyot," sebutnya.

Diungkapkannya, para pelaku yang telah diamankan ini merupakan anggota kelompok geng motor Uyot dan 234 SC.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketua geng motor Uyot ini mengaku telah melakukan kejahatan dibeberapa lokasi di kecamatan Medan Barat.

Baca juga: Jawaban Bupati Dairi Eddy Berutu pada Massa Aksi yang Desak Penutupan PT DPM dan PT Gruti

"Pelaku ini mengaku telah melakukan berbagai kejahatan dengan kekerasan yang terjadi di Medan Barat, ada sekitar empat lokasi dimana semuanya menggunakan senjata tajam berupa celurit," bebernya.

Ruzi mengungkapkan, terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kami berupaya untuk melanjutkan seluruh kasus yang dia lakukan agar benar-benar menjadi efek jera," tegasnya.

Dikatakannya, untuk kasus tersebut saat ini petugas masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi begal tersebut.

"Dalam kasus yang kita tindaklanjuti ini ada beberapa DPO yang kita sebar dan tentunya mohon waktu untuk kita tetap berupaya mengungkap kasus ini," kata Ruzi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban yang dirampas oleh para pelaku ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved