Eksploitasi Anak
Dua Anak Diduga Diperbudak dan Dianiaya di Tebing Tinggi, Polisi Datangi Tempat Kejadian
Polres Tebingtinggi mendatangi lokasi toko yang dilaporkan melakukan praktik eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polres Tebingtinggi mendatangi lokasi toko yang dilaporkan melakukan praktik eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto bersama sejumlah petugas kepolisian pada Kamis (3/11/2022), melakukan peninjauan ke toko milik Dora Silalahi di jalan MJ Sutoyo Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah RMS (17) dan adiknya SMP (10).
Junisar mengatakan, bahwa laporan tersebut sudah diproses dan dilakukan lidik. Dalam waktu dekat katanya, polisi akan menggelar penyelidikan.
"Setelah kita mendatangi lokasi kita bisa lihat jika tempat ini bukan merupakan kerangkeng. Namun atas laporan itu sedang kita proses dan akan dilakukan penyelidikan," kata Junisar.
Baca juga: ART Nikita Mirzani Beberkan Kondisi Terkini Putra Bungsu Nyai, Sebut Arkana Cari Keberadaan Ibunya
Kasus dugaan eksploitasi anak tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Tebingtinggi berdasarka LP/B/ 879 /X /2022 / SPKT / POLRES T.TINGGI / POLDA SUMUT , tanggal 21 Oktober 2022.
Laporan itu katanya, diserahkan pelapor Olike Levensus Simanullang (45) yang merupakan ayah dari kedua anak tersebut.
Junisar menyebutkan, saat itu Olike melaporkan pemilik grosir Dora Silalahi. Keduanya baik korban dan perlapor masih memiliki hubungan keluarga.
"Korban adalah bibi (maktua) terlapor, jadi awalnya pada Januari 2018 korban berangkat ke Tebing Tinggi menuju rumah terlapor dikarenakan ibunya sudah meninggal dan ayah korban sudah menikah lagi. Di sana korban minta agar menghubungi maktuanya di Bandar Khalipah namun terlapor mengatakan bahwa maktua di Bandar Khalipah tidak mau menampung anak itu. Setelah itu terlapor menawarkan agar korban tinggal di rumah terlapor," sebut Junisar.
Selama tinggal di rumah terlapor, kedua anak di bawah umur tersebut membantu berjualan di toko milik Dora.
"Setelah itu biasanya korban mengepel, membersihkan barang dagang, mengangkat barang dan melayani pembeli di toko terlapor," sambung Junisar.
Baca juga: Indro Beberkan Sikap Dono Warkop yang Tak Banyak Diketahui Orang, Sosok Dosen Killer dan Tegas
Namun pada Januari 2022, Dora menuduh RMS mencuri uangnya sebesar Rp 300 juta. Namun saat itu korban tidak mengaku.
"Sehingga oleh terlapor korban naik ke lantai dua dan mengunci terlapor di ruangan lantai dua rumah terlapor dengan mengunci pintu rolling door besi," kata dia.
Junisar menyebutkan, dalam ruang di lantai atas tersebut terdapat kamar mandi, sofa, televisi, serta jendela berterali besi.
"Jendela tersebut tidak dikunci dan sebenarnya korban bebas berkeliaran di ruangan lantai 2 yang berisi kamar tidur, kamar mandi, ruangan televisi dan dapur. Hanya korban tidak bisa turun ke lantai 1 karena pintu keluar dari ruang tersebut dikunci pemilik rumah," sebut dia.
Kak Seto Sebut Kasus Anak di Tebingtinggi Masuk Perbuatan Perbudakan
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI), Seto Mulyadi berpendapat kasus dua orang anak yang disekap dan disuruh bekerja termasuk perbuatan perbudakan.