Eksploitasi Anak
Dua Anak Diduga Diperbudak dan Dianiaya di Tebing Tinggi, Polisi Datangi Tempat Kejadian
Polres Tebingtinggi mendatangi lokasi toko yang dilaporkan melakukan praktik eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Jika sudah ada tekanan dan pemaksaan dan sebagainya itu sudah masuk dalam perbudakan juga, ini masuk ke dalam pasal pelanggaran terhadap anak yang sangat berat," kata pria yang akrab disapa Kak Seto kepada Tribun Medan, Selasa (1/11/2022).
Seto mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es. Banyak kasus yang terjadi ujar Seto, kerena menganggap anak sebagai objek kekerasan hingga pelecehan seksual.
"Ini fenomenal gunung es kita melihat fenomenal seperti ini banyak ditemukan di Indonesia. Seperti perbudakan anak, pelecehan seksual terhadap anak dan sebagainya termasuk di Kota Tebingtinggi tersebut," kata dia.
"Hal ini kerena banyaknya paradigma yang keliru soal anak seolah olah anak itu adalah komunitas kelas bawah yang wajar diperlakukan seperti itu demi motivasi motivasi pelakunya," sebut dia.
Seto bilang kasus yang menimpa anak kerap dilatarbelakangi kepentingan pelaku seperti untuk mencari uang atau melepaskan syahwat pelaku termasuk yang terjadi di Tebingtinggi.
"Jadi bukan zamannya lagi melakukan seperti itu, karena banyak fenomena kekerasan anak contohnya untuk kepentingan keuangan, sakit hati balas dendam dan sebagainya karana anak yang paling muda diperdaya sehingga banyak anak anak yang dilanggar hak haknya," sebut dia.
Untuk itu Seto meminta agar dilakukan pemberdayaan masyarakat supaya mencegah pelanggaran terhadap anak.
Di samping itu, perlu ada penegakkan hukum yang berpihak kepada korban dengan memberikan saksi maksimal terhadap pelaku.
"Dan pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk menjaga anak anak kita secara bersama sama. Karena untuk menjaga anak ini tugas kita bersama, tugas masyarakat luas," ujar Seto.
"Jadi apapun nanti motivasinya alasannya itu sudah masuk ke dalam pelanggaran hak anak dan harus diberikan saksi yang maksimal. Supaya tidak terjadi pengulangan dan tidak diikuti atau menjadi inspirasi bagi orang lainya," tutupnya.
Dia pun meminta agar kasus yang menimpa dua orang anak di Tebingtinggi segera diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Seto mengatakan perlu tindakan tegas kepada pemilik toko bernama Dora Silalahi yang diduga kuat memaksa dan mempekerjakan anak di bawah umur tanpa memberikan hak haknya.
Sehingga kata dia, tidak ada anggapan jika penegakan hukum terhadap anak tidak menjadi prioritas, padahal Udang Undang menegaskan keberpihakan negara dalam kasus yang melanda anak.
"Supaya dilakukan tindakan cepat terhadap pelakunya. Jangan sampai ada pesan seperti paling nanti tidak diapa apakan dan terkesan jika hukum yang melakukan pelanggaran terhadap anak tidak akan ditindak," kata dia.
"Kita apresiasi kinerja LPAI Tebingtinggi yang cepat melakukan tindakan, kalau masalah sampai saat ini pelakunya belum ditangkap dan segala macamnya kami akan berkoordinasi dengan Polda setempat jika perlu juga dengan Mabes Polri, agar memberikan dorongan kepada polisi setempat supaya tugas tugas seperti ini dapat segera diproses," tegasnya.
(cr17/tribun-medan.com)