Begal
Ketua Geng Motor yang Lakukan Pembegalan dengan Sajam Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Raja Wisnu, Ketua Geng Motor Uyot yang kerap membuat resah masyarakat dan sering melakukan perampokan akhirnya diringkus polisi.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap otak pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh orang pelaku yang sebelumnya telah diamankan beberapa waktu lalu.
"Ini merupakan pengembangan kasus yang kami lakukan tempo hari, terkait dengan tindakan kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan oleh geng motor," kata Ruzi kepada Tribun-medan, Rabu (2/11/2022).
Ia menjelaskan, pelaku Raza Wisnu ini merupakan otak dari pelaku yang kerap melakukan kejahatan di kawasan Medan Barat.
"Pelaku ini merupakan pentolan atau bisa kita kata kan ketua geng motor yang melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan curas tersebut yaitu dari Geng Motor Uyot," sebutnya.
Diungkapkannya, para pelaku yang telah diamankan ini merupakan anggota kelompok geng motor Uyot dan 234 SC.
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan awal, ketua geng motor Uyot ini mengaku telah melakukan kejahatan dibeberapa lokasi di kecamatan Medan Barat.
"Pelaku ini mengaku telah melakukan berbagai kejahatan dengan kekerasan yang terjadi di Medan Barat, ada sekitar empat lokasi dimana semuanya menggunakan senjata tajam berupa celurit," bebernya.
Ruzi mengungkapkan, terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami berupaya untuk melanjutkan seluruh kasus yang dia lakukan agar benar-benar menjadi efek jera," tegasnya.
Dikatakannya, untuk kasus tersebut saat ini petugas masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi begal tersebut.
"Dalam kasus yang kita tindaklanjuti ini ada beberapa DPO yang kita sebar dan tentunya mohon waktu untuk kita tetap berupaya mengungkap kasus ini," kata Ruzi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban yang dirampas oleh para pelaku ini.
(cr11/tribun-medan.com)
