Pembuangan Bayi
KISAH Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Kota Siantar, Melahirkan Sendiri dan Ditangkap saat Kembali
Pasangan kekasih yang pembuang bayi di Kota Siantar akhirnya diringkus setelah kembali ke lokasi ingin ambil anaknya
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Petugas Polres Siantar akhirnya mengamankan pasangan kekasih pembuang bayi di Kota Siantar.
Adapun pasangan kekasih pembuang bayi di Kota Siantar itu berinisial AHA (18) dan SM (19).
Menurut polisi, pasangan kekasih pembuang bayi di Kota Siantar itu merupakan warga Sait Buttu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Baca juga: Keji dan Biadab, Orangtua Buang Bayi ke Sumur Hingga Ditemukan Hampir Membusuk
Baca juga: KRONOLOGI Pasangan Kekasih Tega Buang Bayi di Deliserdang, Sang Ibu Melahirkan Sendiri
Kronologis penangkapan pembuang bayi
Menurut Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, pasangan kekasih pembuang bayi di Kota Siantar ini ditangkap di Jalan Mawar Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Adapun lokasi penangkapan merupakan tempat dimana pasangan kekasih itu membuang bayinya.
Jadi, kata polisi, setelah membuang bayi pada Sabtu (29/10/2022) tengah malam, keduanya kemudian kembali lagi ke lokasi pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Penyesalan Pasutri 20 Tahun Tega Buang Bayi, Semua Karena Percaya Ramalan: Suami dan Anak Akan Mati
Saat itu keduanya ingin mengambil kembali anak yang telah mereka buang.
Namun, warga langsung melapor ke polisi, hingga akhirnya pasangan kekasih itu ditangkap.
Hamil di luar nikah dan melahirkan sendiri
AHA dan kekasihnya SM diketahui masih berstatus hubungan pacaran.
Keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri, hingga SM yang usianya lebih tua satu tahun mengandung.
Selama kehamilan, SM kerap menutupi kondisi fisiknya dengan cara menggunakan pakaian terusan, atau baju kembang.
Sehingga kedua orangtuanya tidak tahu, bahwa dirinya tengah hamil.
Baca juga: FAKTA-fakta Remaja 14 Tahun Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Sempat Dibiarkan 18 Jam di Bawah Pohon
Singkat cerita, setelah mengandung sejak bulan Maret 2022, pada Sabtu (29/102022) sekira pukul 04.00 WIB, SM merasakan nyeri di bagian bawah perutnya, dan mengalami pecah ketuban.
SM yang berada di dalam kamar sempat panik, lalu akhirnya melahirkan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain.
Setelah bayi tersebut lahir, SM memotong tali pusar anaknya sendirian dengan gunting seadanya.
Baca juga: Demi Menutupi Hubungan Gelapnya, VP Buang Bayi di Tumpukan Sampah
Ia kemudian meletakkan bayi perempuan tersebut di dalam kain, dan menemui pacarnya AHA.
Mengetahui SM melahirkan, AHA pun ikut panik.
Keduanya kemudian pergi ke Toko Haritsa Baby Shop di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, untuk membeli keperluan bayinya.
Baca juga: Soal Pembuangan Bayi di Dalam Sumur Medan Timur, Kepling Curiga Akan Hal Ini
Bersihkan bayinya di masjid
Setelah membeli perlengkapan bayi di toko Jalan Kartini, keduanya membawa bayi perempuan seberat 2,6 kg itu ke Masjid AS Soleh di Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Di masjid itu, mereka membersihkan bayinya.
"Selanjutnya, mereka memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli,” kata Rusdi.
Karena takut diketahui orangtua dan panik, keduanya kemudian pergi ke Yayasan Islamic Centre di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun untuk menitipkan bayi tersebut.
Namun, pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi.
Alhasil, AHA dan SM meletakkan bayinya di dalam kardus biskuit, lalu berniat mencari tempat lain.
Di perjalanan, atau persisnya di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, keduanya akhirnya membuang bayi tersebut di rumah warga bernama Zuhra.
Baca juga: Viral Bayi Perempuan Ditemukan di Dekat Kandang Sapi, Kondisi Dalam Keadaan Dibungkus Karung Beras
“Selanjutnya, masyarakat sekitar menemukan bayi di dalam kardus dan membawa ke rumah RT Kelurahan Simarito bernama Nasaruddin,” jelasnya.
Oleh Nasaruddin, bayi malang itu kemudian dirawat bersama istrinya.
Namun, berselang beberapa hari, kedua pelaku datang lagi.
Disitulah mereka ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan atas sangkaan melakukan tindak pidana pembuangan bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 subsidair Pasal 305 KUHPidana Jo 55 KUHPidana.(tribun-medan.com)