Viral Medsos
SETELAH Diancam Mahfud MD, 7 Channel TV Analog yang 'Bandel' Langsung Menghilang
Tujuh stasiun televisi yang masih "bandel" itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV (CTV).
TRIBUN-MEDAN.COM - SETELAH Diancam Mahfud MD, 7 Channel TV Analog yang 'Bandel' Langsung Menghilang.
Migrasi siaran televisi (TV) (analog switch of/ASO) ke siaran TV digital di sejumlah daerah khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) resmi dilakukan Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Pada hari pertama setelah suntik mati siaran televisi analog di Jabodetabek, dilaporkan ada tujuh stasiun televisi yang bandel karena masih "on" alias melakukan siaran analog pada Kamis (3/11/2022).
Tujuh stasiun televisi yang masih "bandel" itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV (CTV).
Namun, pada Jumat (4/11/2022) pagi, ketujuh channel TV analog yang "bandel" itu sudah hilang setelah "diancam" oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Siaran TV udah ngilang semua. Kasihan yang suka nonton TV jadi sepi," kata Fitri, seorang warga di Jakarta Timur.
Uto, warga Kabupaten Tangerang, juga mengatakan bahwa semua siaran televisi analog yang semula masih bisa ditonton pada Kamis pagi sudah mati dan tak bisa ditonton pada Kamis tengah malam.
Baca juga: Beralih ke Siaran TV Digital, Ini Daftar Merek dan Tipe STB Tersertifikasi dan Cara Dapatkan Gratis
Matinya siaran analog dari tujuh stasiun TV swasta itu terjadi setelah diancam bakal dicap ilegal oleh negara. Sebab, menurut Mahfud MD, pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radio (ISR) stasiun-stasiun televisi yang "membandel" itu tertanggal 2 November 2022, bertepatan dengan pelaksanaan ASO Jabodetabek.
"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, sebagaimana dihimpun dari Kompas.com.
"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," tambah Mahfud.
Mahfud MD menegaskan bahwa kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.
Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
Di samping itu, Mahfud mengingatkan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union.
Selain itu, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.
Baca juga: Tetap Siarkan TV Analog, 7 Stasiun TV Ini Sudah Dicabut Izinnya dan Kini Dianggap Ilegal
Terkait ASO, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate mengatakan bahwa dengan beralihnya dari siaran analog ke siaran digital, diharapkan akan muncul konten-konten yang lebih berkualitas.