Viral Medsos
Tetap Siarkan TV Analog, 7 Stasiun TV Ini Sudah Dicabut Izinnya dan Kini Dianggap Ilegal
Adapun tujuh stasiun televisi yang dianggap membandel karena masih bersiaran secara analog adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperingatkan 7 stasiun televisi masih tetap menyiarkan siaran analog.
Menurut Mahfud, Izin Stasiun Radio (ISR) ketujuh stasiun televisi itu telah dicabut, karena mereka masih bersiaran secara analog setelah pemerintah secara resmi melakukan suntik mati atau analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB tengah malam tadi.
"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis sore.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 /PER/M.KOMINFO/9/2005, Izin Stasiun Radio adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Adapun tujuh stasiun televisi yang dianggap membandel karena masih bersiaran secara analog adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Mahfud mengatakan, kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.
"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," kata Mahfud.
Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
Ia menambahkan, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.
"Ingat bahwa analog switch off adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh pertama, ITU, International Telecommunication Union sudah belasan tahun yang lalu," kata Mahfud.
Suntik mati siaran tv analog atau analog switch off (ASO) di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) resmi dilakukan pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Artinya, mulai Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 atau dini hari tadi, masyarakat di Jabodetabek sudah tidak bisa menyaksikan siaran TV analog dan wajib beralih ke TV digital.
Karena sudah dimatikan, masyarakat Jabodetabek hanya akan melihat layar "semut" bila menonton siaran TV analog hari ini.
Terkait ASO, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Plate mengatakan bahwa dengan beralihnya dari siaran analog ke siaran digital, diharapkan akan muncul konten-konten yang lebih berkualitas.
"Kami berharap dengan masuk ke era siara digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas," Johnny Plate dalam acara hitung mundur ASO, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antaranews.