Viral Medsos

Tetap Siarkan TV Analog, 7 Stasiun TV Ini Sudah Dicabut Izinnya dan Kini Dianggap Ilegal

Adapun tujuh stasiun televisi yang dianggap membandel karena masih bersiaran secara analog adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan / Tommy
Ilustrasi televisi. (Tribun Medan / Tommy) 

Johnny menambahkan, digitalisasi penyiaran adalah kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran nasional di tengah kemunculan alternatif siaran melalui media baru.

Warga Jabodetabek di 14 kabupaten dan kota diimbau untuk menggunakan TV digital atau melengkapi TV analog miliknya dengan perangkat set-top-box (STB) agar tetap bisa menikmati siaran TV digital pasca-suntik mati siaran TV analog hari ini.

Baca juga: Berikut Ini Daftar Daerah di Sumut yang Tak Lagi Bisa Mengakses Siaran TV Analog Per 2 November

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang d Kompas.com dengan judul:Mahfud Anggap Siaran Analog 7 Stasiun TV yang Sudah Dicabut Izin Stasiun Radionya Ilegal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved