Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terbongkar Peran Besar Ferdy Sambo Bawa BAP pada Putri Candrawathi Sebelum Disetujui
Sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jaksel, mengungkap fakta baru
TRIBUN-MEDAN.com- Sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jaksel, mengungkap fakta baru.
Ternyata ada peran besar Ferdy Sambo Bawa BAP pada Putri Candrawathi Sebelum Disetujui.
Baca juga: Nonton Link Live Streaming Arsenal vs Zurich Kick-off Pukul 03.00 WIB, Akses Live SCTV Liga Europa
Ferdy Sambo sempat membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Polres Jakarta Selatan ke istrinya Putri.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas terdakwa terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Adapun BAP disusun Polres Jaksel berdasarkan kronologi polisi tembak polisi untuk membuat laporan polisi model B.
Dijelaskan Ridwan, BAP itu dibawa langsung bersama eks Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi Suianto ke rumah Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7/2022).
“Dia tidak langsung setuju, dia ke lantai atas sampaikan ke bu PC. Setelah itu turun lagi, (baru oke) iya,” kata Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Sebelum memberikan draf BAP itu, kata Ridwan, Ferdy Sambo sempat meminta Arif Rachman dan Chuck Putranto untuk menyampaikan draft kronologis polisi tembak polisi ke Polres Jaksel.
“Pukul 8 malam kami ke Polres Jaksel, di Polres kita Anev dengan tim penyidik kita ketemu Arif dan Chuck membawa lembar kronologis untuk membuat LP model B,” ujar dia.
Ia menuturkan bahwa kronologis itu juga dibahas dalam analisis evaluasi (Anev) untuk menyusun BAP terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Seiring berjalannya waktu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.
Baca juga: Live Streaming Arsenal vs Zurich Sedang Berlangsung| Link Live Streaming SCTV, Live Skor Liga Eropa
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
Naluri Ibu Brigadir J
Naluri Rosti Simanjuntak sebagai seorang ibu bergerak cepat ingin tahu keadaan pasti sang anak, Brigadir J setelah mendengar putranya itu meninggal.
Rosti Simanjuntak pun ingin mendengar langsung kondisi yang dialami Brigadir J dari Ferdy Sambo.
Ya, Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengatakan sempat menghubungi Ferdy Sambo untuk meminta penjelasan terkait kematian anaknya.
Namun, sayangnya, bukannya mendapat jawaban, Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa semua nomor kerabatnya yang hendak menghubungi Sambo diblokir mantan Kadiv Propam Polri itu.
Hal tersebut disampaikan Rosti Simanjuntak saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (2/11/2022).
"Anak saya sudah dibunuh begitu sadisnya tanpa ada pemberitahuan dari atasannya atau semua rombongan yang ada di rumah Pak Ferdy Sambo."
"Karena kami pernah menghubungi mereka, langsung nomor kami diblokir yang ada di rumah itu (Sambo dkk)," ujar Rosti Simanjuntak.
Baca juga: MANTAN HAKIM Sindir Ferdy Sambo Ngotot Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Minta Sidang Tegas
Selain mencoba menghubungi suami Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak juga meminta penjelasan langsung kepada bawahan Ferdy Sambo, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Hendra diketahui pernah langsung menyambangi rumah duka kediaman Rosti di Jambi.
Saat itu, Rosti Simanjuntak meminta bukti yang dituduhkan kepada anaknya, Brigadir J.
Sebab, Brigadir J dituduh melakukan tindak kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Buktikan barang bukti yang sah, jangan cuma omongan atau kasarnya asbun saya bilang," tutur Rosti.
Dia juga mendesak Hendra membuka CCTV yang bisa membuktikan anaknya bersalah sesuai dengan tuduhan yang sudah beredar.
"Jadi, mohon jangan bicara, CCTV tunjukkin di sini sekarang," imbuh Rosti Simanjuntak.
Dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kedua terdakwa ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kadiv Propam Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: SOSOK Ini Sebut Terdakwa Ferdy Sambo Lakukan Hal Begini Setelah Brigadir J Tewas, Kenapa?
Baca juga: HOTMAN PARIS Sudah Tahu Vonis Ferdy Sambo, Terungkap Analisanya, Saor Siagian Bantah hingga Berdebat
(*/ Tribun-medan.com)
Baca juga: Live Streaming Arsenal vs Zurich Sedang Berlangsung| Link Live Streaming SCTV, Live Skor Liga Eropa
Baca juga: HASIL AKHIR Man United vs Real Sociedad, Peran Besar Cristiano Ronaldo Menangkan MU
( Kompas.com/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-sama-duduk-di-sidang.jpg)