Kasus Pencabulan
Ayah yang Cabuli Putrinya Dibebaskan, Kejaksaan Sergai Sebut Sudah Ajukan Kasasi
Kejaksaan Serdang Bedagai mengaku telah mengajukan kasasi atas perkara vonis bebas terdakwa H (34), yang dilaporkan melakukan pencabulan ke anaknya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kejaksaan Serdang Bedagai mengaku telah mengajukan kasasi atas perkara vonis bebas terdakwa H (34), yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
"Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pengadilan yang memvonis bebas perkara pencabulan tersebut," kata Kasi Intel Kejaksaan Sergai, Renhard Harve, Jumat (4/11/2022).
Kata Renhard dalam kasus tersebut, terdakwa H dituntut dengan pasal pasal 82 ayat 2 JO pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman 13 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun kemudian, Pengadilan Negeri Sei Rampah memvonis bebas.
Baca juga: 5 Personel Polsek Perbaungan Dipanggil terkait Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan
Atas putusan tersebut, Pengadilan Negeri Sei Rampah kemudian membebaskan terdakwa yang sudah kembali ke rumahnya.
"Kita melakukan kasasi, namun putusan kasasinya belum turun, karena vonis bebas kemudian dia dieksekusi demi hukum (dibebaskan)," kata Renhard.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Hermoko Febriyanto menjelaskan, terdakwa H divonis bebas karana bukan pelaku kasus pencabulan.
"Alasan hakim bukan dia pelakunya, kita masih proses kasasi," katanya.
Baca juga: Putra Pasha Ungu Ngaku Marah saat Orangtuanya Bercerai, Harus Banting Tulang Bantu Keluarga
Kronologi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak sendiri dengan terdakwa H (34) yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah sebelumnya bergulir setelah adanya laporan MAS, yang tak lain adalah mantan istrinya terdakwa.
MAS melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 9 tahun.
Kasus pencabulan yang dilakukan mantan suaminya tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu.
Saat itu, MAS sedang bekerja di Kota Medan dan meninggalkan anak semata wayangnya tersebut kepada ibunya.
"Waktu itu saya kerja di Medan beberapa bulan, kemudian anak saya tinggal dengan ibu saya yang rumahnya dekat pelaku, jadi saat itulah pelaku melakukan pencabulan," kata MAS kepada Tribun.
Ketika kembali ke rumah, korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya. MAS mengatakan, korban juga sudah beberapa kali mengatakan hal yang sama dengan neneknya.
"Awalnya saya kira itu gatal gatal biasa, cuman beberapa kali dia sering ngeluh sakit sakit, sama orang tau saja pun dia pernah bilang. Tapi karena saya curiga kemudian saya bawak periksa ke dokter," kata dia.