Kasus Pencabulan

Ayah yang Cabuli Putrinya Dibebaskan, Kejaksaan Sergai Sebut Sudah Ajukan Kasasi

Kejaksaan Serdang Bedagai mengaku telah mengajukan kasasi atas perkara vonis bebas terdakwa H (34), yang dilaporkan melakukan pencabulan ke anaknya.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Kasi Intel Kejaksaan Sergai, Renhard Harve. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kejaksaan Serdang Bedagai mengaku telah mengajukan kasasi atas perkara vonis bebas terdakwa H (34), yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur.

"Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pengadilan yang memvonis bebas perkara pencabulan tersebut," kata Kasi Intel Kejaksaan Sergai, Renhard Harve, Jumat (4/11/2022).

Kata Renhard dalam kasus tersebut, terdakwa H dituntut dengan pasal pasal 82 ayat 2 JO pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman 13 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun kemudian, Pengadilan Negeri Sei Rampah memvonis bebas.

Baca juga: 5 Personel Polsek Perbaungan Dipanggil terkait Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan

Atas putusan tersebut, Pengadilan Negeri Sei Rampah kemudian membebaskan terdakwa yang sudah kembali ke rumahnya.

"Kita melakukan kasasi, namun putusan kasasinya belum turun, karena vonis bebas kemudian dia dieksekusi demi hukum (dibebaskan)," kata Renhard.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Hermoko Febriyanto menjelaskan, terdakwa H divonis bebas karana bukan pelaku kasus pencabulan.

"Alasan hakim bukan dia pelakunya, kita masih proses kasasi," katanya.

Baca juga: Putra Pasha Ungu Ngaku Marah saat Orangtuanya Bercerai, Harus Banting Tulang Bantu Keluarga

Kronologi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak sendiri dengan terdakwa H (34) yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah sebelumnya bergulir setelah adanya laporan MAS, yang tak lain adalah mantan istrinya terdakwa.

MAS melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 9 tahun.

Kasus pencabulan yang dilakukan mantan suaminya tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu.

Saat itu, MAS sedang bekerja di Kota Medan dan meninggalkan anak semata wayangnya tersebut kepada ibunya.

"Waktu itu saya kerja di Medan beberapa bulan, kemudian anak saya tinggal dengan ibu saya yang rumahnya dekat pelaku, jadi saat itulah pelaku melakukan pencabulan," kata MAS kepada Tribun.

Ketika kembali ke rumah, korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya. MAS mengatakan, korban juga sudah beberapa kali mengatakan hal yang sama dengan neneknya.

"Awalnya saya kira itu gatal gatal biasa, cuman beberapa kali dia sering ngeluh sakit sakit, sama orang tau saja pun dia pernah bilang. Tapi karena saya curiga kemudian saya bawak periksa ke dokter," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan dokter sambung MAS, diketahui terjadi kerusakan pada kelamin korban. Dari situlah korban mulai jujur jika ayahnya telah melakukan perbuatan cabul.

Korban pun mengaku jika perlakuan bejat ayah itu sudah dilakukan beberapa kali. Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak memberitahu perbuatan.

"Hasil pemeriksaan itu ada kerusakan selaput pada kelamin anak saya, seperti bolong gitu. Dan hasil visumnya ada, dan sudah dibawa ke psikiater kemudian ditemukan ada gangguan terhadap anak saya gara gara pelaku juga melakukan pengancaman agar tidak memberitahu kejadian itu sama saya," sambungnya.

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai pada Juni 2021 lalu. MAS mengatakan, saat dirinya melapor, pelaku lalu kabur. Polisi kemudian berhasil meringkus mantan suami tersebut enam bulan setelahnya.

"Saya laporankan ke Polres Sergai pada Juni, dia lalu kabur dan ditangkap di Aceh pada Desember 2021. Kemudian ditahan sampai menjalani persidangan pada Juni 2022 di pengadilan Sei Rampah," katanya.

Pengadilan Vonis Bebas Pelaku.

Usai ditahan selama 6 bulan oleh Polres Sergai, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Sergai.

Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Sei Rampah. Dalam tuntutannya, Majelis hakim pengadilan Seirampah yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menyampaikan bahwa terdakwa H telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan, ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perlakuan perbuatan cabul, sebagaimana yang diatur didalam pasal 82 ayat 2 JO pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dan menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Saat itu di bulan Juni tahun 2022 saya bersama keluarga dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut. Namun hanya sekali saja habis itu saya tidak pernah dipanggil lagi untuk mengetahui putusan tersebu," kata MAS.

Dua bulan setelahnya, Pengadilan memutuskan bebas pelaku.

MAS sendiri mengaku tidak mendapatkan salinan keputusan tersebut. Dia baru mengetahui, setelah melihat pelaku berada di rumahnya.

Dia pun sangat terkejut melihat pelaku H yang sudah bebas pada bulan Agustus 2022.

"Saya tidak tau apa putusan sidang, tiba tiba bulan Agustus saya liat dia di rumahnya dan sudah dibebaskan," katanya.

Atas kasus tersebut dia pun berharap agar kasus tersebut dapat dilanjutkan, menurut AMS, putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Sei Rampah tidak berpihak terhadap korban.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved