Preman Berbaju Loreng Oranye
Bobby Nasution Singgung Preman Berbaju Loreng Oranye, Dua Pelaku Pungli Ciut Diringkus Sat Reskrim
Peugas Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk dua preman pelaku pungli yang selama ini meresahkan warga
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution sempat menyinggung adanya preman berbaju loreng oranye yang melakukan pungli terhadap pelaku UMKM di Pos Bloc Medan.
Karena meresahkan, Bobby Nasution lantas meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Komandan Kodim 0201/Medan untuk memberantas preman berbaju loreng oranye, yang selama ini meresahkan masyarakat.
Menjawab hal itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya menangkap preman yang selama ini beraksi di seputaran Lapangan Merdeka Medan.
Baca juga: Bobby Nasution Bilang Preman Berbaju Loreng Oranye Pungli Pelaku UMKM di Pos Bloc, Minta Diberantas
Baca juga: Preman Perut Buncit Anggota Pemuda Pancasila masuk DPO Polrestabes Medan
Ada dua pelaku yang ditangkap.
Mereka yang ditangkap adalah Erli Jaka Perkasa dan Zulkifli Lubis.
Keduanya melakukan pungli terhadap pelaku UMKM.
Saat ditangkap, keduanya ciut kehilangan nyali.
Wajah keduanya pucat setelah diringkus polisi.
Baca juga: PREMAN Perut Buncit Anggota Pemuda Pancasila yang Aniaya Balita Belum Juga Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, dua preman ini ditangkap dari dua lokasi berbeda.
Erli ditangkap di seputaran Lapangan Merdeka Medan.
Dia ditangkap karena memeras pedagang kaki lima sebesar Rp 4 juta.
Setiap pedagang yang hendak berjualan dimintai uang dengan dalih uang keamanan karena merasa warga asli di situ.
Sementara Zulkifli ditangkap di Jalan Cemara Medan.
Baca juga: BIKIN RESAH, di Hari Sumpah Pemuda, Anggota Pemuda Pancasila Kok Malah Konvoi Blokade Jalan
Ia juga mengutip uang kepada pedagang kecil.
"Jadi pelaku yang kami amankan ini mereka melakukan pungutan liar kepada para pedagang UMKM dengan dalih uang keamanan dan untuk menjaga lingkunhan sekitar," tegas Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (5/11/20220.
Kepada polisi, keduanya mengaku memeras pedagang kaki lima selama 6-8 bulan.
Uang hasil memeras pedagang itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Polisi berharap masyarakat tak sungkan melaporkan jika menjadi korban pungli preman yang ada di Medan.
"Terhadap dua orang ini kami menerapkan pasal 368 Kuhp dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya. (cr25/tribun-medan.com)